Berita Mobil Sumber informasi

Mulai Hari Ini Melanggar Ganjil-Genap Bisa Dipenjara

Penulis: Santo Evren Sirait

Jakarta – Jelang perhelatan Asian Games 2018 yang berlangsung dari 18 Agustus hingga 2 September 2018 di Jakarta, polisi menerapkan kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan. Kebijakan tersebut telah berlaku mulai hari ini, Rabu (1/8) sampai event Asian Games 2018 selesai.

Sebelumnya pihak kepolisian dibantu oleh para stakeholder telah melakukan uji coba selama satu bulan, sejak awal Juli 2018.

“Mulai hari ini regulasinya sudah keluar Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi mulai hari ini kami sudah dapat menilang. Kami lihat situasinya. ‘Kan penegakan hukum itu ada beberapa. Tidak harus langsung tilang, bisa dengan cara ditegur. Kami lihat situasi. Kami mengalihkan pengendara ke jalan lain juga bisa. ‘Kan di ujung jalan sudah ada rambu dilarang masuk, silahkan lewat jalan lain. Kecuali yang jalan keluar kendaraan seperti di Sudirman dan Thamrin. Kalau kedua jalan itu kan sudah lama jadi enggak perlu ada sosialisasi lagi,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa, di Jakarta.

Bagi pengendara mobil yang kedapatan melanggar ganjil-genap akan dikenakan sanksi tilang berupa denda hingga kurungan penjara.

“Denda maksimal Rp500 ribu atau dua bulan ancaman kurungan penjara,” terang Royke.

Bukan hanya untuk mobil, kebijakan tersebut juga diberlakukan bagi kendaraan barang atau truk. Hanya saja ada pengecualian terutama bagi truk yang mengangkut barang ekspor-impor.

“Truk dengan jumlah 3 sumbu keatas akan berlaku nanti pada hari H tanggal 18 Agustus sampai 2 September. Karena kita juga harus memperhatikan aktivitas ekspor-impor. Makanya kita enggak ada uji coba, sebab mereka (pengendara truk) sudah terbiasa. Kami mengapresiasi pengusaha truk atas dukunganya, pengorbanan juga sudah diberikan,” ungkap Royke.

Dijelaskan Royke, pembatasan jalur untuk truk ada di beberapa titik jalan. Seperti dari tol dalam kota mulai Cawang ke Semanggi, Semanggi-Slipi, Slipi-Ancol-Tanjung Priok, Ancol-Tanjung Priok sampai Kelapa Gading.

Ditambah jalan cabang Kebon Jeruk ke arah Kembangan kemudian Cawang ke Cikunir, lalu Cawang ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII). “Waktunya sama mulai pukul 6 pagi sampai 9 malam,” jelas Royke.

melanggar ganjil-genap

Polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menilang setiap pelanggar kawasan ganjil genap mulai 1 Agustus 2018 (Foto: Ilustrasi)

Hasil Evaluasi

Selama satu bulan penuh polisi melakukan uji coba kebijakan ganjil-genap, hasilnya cukup memuaskan. Pada uji coba terbukti ganjil-genap bisa mengurai kemacetan dibanding tidak adanya kebijakan tersebut.

“Di dua minggu pertama kami evaluasi ada peningkatan kelancaran jalan raya hingga 11 persen. Kemudian di dua minggu berikutnya ada peningkatan 14 persen. Kami targetnya 16 sampai 20 persen. Ya mudah-mudahan dengan adanya penindakan ini (sanksi tilang) masyarakat menjadi patuh tidak ada yang nyuri-nyuri (melanggar) dan lainnya,” papar Royke.

Royke mengakui ketika dilakukan uji coba pada Juli 2018 masih banyak pengendara mobil yang melanggar ganjil-genap. Pengemudi yang banyak melanggar ganjil-genap berada di ruas jalan Cawang.

“80 persen tertib yang 20 persen banyak melakukan pelanggaran. Terutama di ruas jalan Jalan DI Panjaitan, Cawang menuju Kelapa Gading,” pungkas Royke. (dna)

Wahyu Perdana Putera

Berkarir di sejumlah online media sejak 2012 sebagai jurnalis teknologi, sains dan otomotif, kini di Carmudi Indonesia sejak Juli 2015 untuk mengulas & mempublikasikan kabar otomotif terkini dari perspektif lain. Menggilai mobil retro era '80-90an, modifikasi & kultur balap jalanan Jepang serta hobi modifikasi dengan aliran oldschool brutal seperti Shakotan, Kyusha & Kaido Racer. Email: wahyu.perdana@carmudi.co.id
Follow Me:

Related Posts