Mengapa Mobil Barang dan Pikap Wajib Uji Kir?
Kendaraan kabin ganda (double cabin) dan pikap dengan bak terbuka wajib melakukan uji kir.
Uji kir (bahasa Belanda= keur) sendiri bukan hanya untuk kedua kendaraan tadi saja melainkan kendaraan berpenumpang umum, bus, mobil barang, mobil gandeng, dan mobil tempel yang dioperasikan di jalan raya pun wajib.
Peraturan tersebut pun tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Pada ayat kedua, diatur juga bahwa uji berkala ini terdiri dari kegiatan pemeriksaan fisik kendaraan dan memberikan pengesahan dari hasil uji tersebut.
Secara teori, ada 8 poin yang wajib diikuti oleh kendaraan yang wajib kir:
- Emisi gas buang
- Suara knalpot
- Performa rem utama
- Performa rem parkir
- Roda depan
- Kualitas lampu utama
- Tingkat akurasi speedometer
- Kedalaman alur ban
Kendaraan yang akan uji kir wajib diperiksa berdasarkan delapan poin di atas setahun sekali.
Sanksi Tidak Ikut Uji Kir
Jika seseorang tidak mengikuti kir, maka ada sanksi yang akan diterima. Pertama adalah sanksi administrasi berupa beberapa poin seperti yang tertuang dalam Undang-Undang LLAJ pasal 76 ayat 1.
Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, membayar denda, dibekukan izin jalan, dan pencabutan izin jalan kendaraan.
Sanksi ini tidak hanya diterima oleh masyarakat saja. Petugas yang sengaja tidak melakukan pengujian dengan benar juga bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Untuk petugas, tertuang dalam pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB. Nantinya petugas yang lalai atau menyulitkan peserta uji kir bisa dicabut sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis ujinya.
Dengan begitu, petugas tersebut tidak memiliki wewenang lagi untuk menjadi petugas kir di kemudian hari.
Baca Juga:
- Daftar Bengkel Resmi yang Melayani Uji Emisi Bagi Kendaraan Isuzu
- Suzuki Hadirkan Carry Minibus dan Blind Van, Berapa Harganya?
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas