Site icon Carmudi Indonesia

Menperin Agus Sebut Mobil di Bawah Rp250 Juta Bukan Barang Mewah

Jakarta – Mobil bermesin 1.500 cc dengan harga di bawah Rp250 juta paling banyak peminatnya dan laris di pasar Indonesia. Bahkan mobil-mobil di kisaran harga tersebut mampu menguasai segmen pasar sekira 60%.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sudah selayaknya mobil dengan harga di bawah Rp250 juta keluar dari golongan barang mewah, karena sudah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat.

“Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah,” jelas Menperin dalam keterangan resminya yang diterima Carmudi baru-baru ini.

Suasana pameran IIMS 2021 (Foto: Carmudi)

Itu sebabnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengusulkan supaya mobil di bawah Rp250 juta bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai tahun ini. Terlebih bagi kendaraan roda empat yang sudah diproduksi di dalam negeri dan menggunakan komponen lokal minimal 80%.

“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya,” tutur dia.

Program Diskon PPnBM Mampu Meningkatkan Penjualan Mobil

Usulan pembebasan pajak bagi mobil bermesin 1.500 cc dengan harga di bawah Rp250 juta berkaca dari suksesnya program diskon PPnBM yang digulirkan oleh pemerintah sejak Maret hingga Desember lalu.

“Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” ujar Menperin.

Data penjualan mobil yang masuk dalam daftar penerima insentif PPnBM pada periode Maret-November 2021 tercatat sebanyak 428.947 unit atau meningkat 126,6% dari periode yang sama di tahun lalu sebesar 189.364 unit.

Mitsubishi Xpander mendapat fasilitas insentif PPnBMn (Foto: Santo/Carmudi)

 

Berkat peningkatan penjualan mobil tersebut, industri alat angkut pada triwulan II dan III tahun 2021 juga merasakan dampak positif. Masing-masing periode tumbuh sebesar 45,2% (year on year/yoy) dan 27,8% (yoy).

“Selain itu, 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur dengan adanya kebijakan diskon PPnBM tersebut,” terang Agus.

Penulis: Santo Sirait