Berita

Mercedes Benz Indonesia Sarankan Beli Mobil Baru Bulan Ini, Ada Apa?

Mercedes Benz GLE 450 4MATIC AMG Line

Mercedes Benz GLE 450 4MATIC AMG Line di GIIAS 2019. (Foto: Carmudi/Ria)

Jakarta – Pemerintah Provinisi DKI Jakarta menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Kenaikan BBNKB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dengan demikian harga kendaraan bermotor yang dipasarkan di wilayah Jakarta secara otomatis akan naik mengikuti Perda.

Meski Perda sudah resmi berlaku sejak 11 Desember 2019, tapi ada sejumlah Agen Pemegang Merek (APM) mobil yang masih bertahan dengan harga lama. Seperti Mercedes Benz Distribution Indonesia (MDI), di mana pihaknya sampai sekarang belum mau menaikkan harga jual dari mobil yang dipasarkan. Rencananya harga jual mobil Mercedes Benz akan dinaikkan awal 2020. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan ke konsumen untuk segera membeli mobil sekarang sebelum ada kenaikan.

“Ya awal tahun harganya naik, seperti biasa. Jadi kalau mau membeli mobil Mercedes Benz Desember saja. Segera beli mobil baru sebelum Desember berakhir,” kata Kariyanto Hardjosoemarto, Deputy Director Sales Operation MDI, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Selain harga jual mobil belum naik, Kari begitu sapaan akrabnya menyebutkan bila membeli mobil Mercedes Benz di bulan ini, konsumen akan dimudahkan dalam memiliki mobil. Sebab ada banyak program penjualan yang saat ini tengah ditawarkan oleh diler-diler resmi mobil Mercedes Benz.

“Kalau beli mobil di Desember, banyak promo. Promonya ada di diler-diler kami sudah ada. Kami juga bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan, lalu ada program down payment, cicilan ringan, dan sebagainya. Semua kami tawarkan,” sambung Kari.

Sementara it,  menyoal seberapa besar kenaikan harga mobil dari harga lama, Kari belum bisa menyebutkannya. Hal tersebut karena ada sejumlah faktor yang peru dipertimbangkan.

“Jumlah kenaikan belum diputuskan, kita lihat nanti tergantung dari nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada Januari 2020,” terang Kari.

Tanggapan Mercedes Benz Indonesia Terkait BBNKB Baru

Mercedes-Benz E300 SportStyle Avantgarde Line

Kenaikan pajak BBNKB sudah diketahui oleh MDI sejak lama. MDI tidak dapat berbuat banyak terkait keputusan Pemerintah Provinisi DKI Jakarta itu. Jalan satu-satunya yang bisa dilakukan oleh pabrikan mobil asal Jerman itu dengan menaikkan harga jual mobil.

“Pajak di Jakarta ada kenaikan dari 10 persen menjadi 12, 5 persen. Menurut kami konsumen sudah pada tahu, jadi pada saat awal kami sudah sampaikan bahwa akan ada kenaikan pajak BBNKB dan ini terjadi di semua merek bukan hanya premium. Jadi diharapkan konsumen bisa memahami,” papar Kari.

Dirinya menyadari ketika harga baru mobil Mercedes Benz di umumkan pasti terjadi perlambatan penjualan hingga konsumen menunda untuk membeli mobil.

“Tapi pada akhirnya setelah semua harga naik, ya kalau memang ada kebutuhan pasti konsumen akan beli mobil,” tutur Kari.

Kari tidak terlalu mempermasalahkan kenaikan pajak kendaraan, sebab pajak yang dibayarkan ke konsumen sangat berarti untuk pembangunan di Ibu Kota.

“Itu kan peraturan Pemerintah Daerah dan tentu kenaikan pajak tujuannya juga baik untuk meningkatkan penerimaan yang akhirnya dikembalikan juga ke masyarakat. Jadi pada prinsipnya kami mengikuti aturan tersebut,” pungkasnya.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

Tahun Depan Perkembangan Mobil Listrik di Indonesia Bisa Lebih Cepat

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts