Berita Mobil

Mitsubishi i-MiEV, Mobil Listrik Pertama yang Punya STNK di Indonesia

Mitsubishi Outlander PHEV dan i-MiEV (Foto: Santo/Carmudi)

Jakarta – Bagi sebagian orang Indonesia mungkin tidak asing lagi dengan mobil Mitsubishi i-MiEV (Mitsubishi innovative Electric Vehicle). Ya mobil dengan lima pintu itu pernah diperkenalkan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI)  pada 2007.

Mobil listrik tersebut kerap tampil beberapa kali di pameran seperti Indonesia Japan Expo, Indonesia International Motor Show (IIMS), dan sebagainya. Alasan utama Mitsubishi membawa i-MiEV masuk ke Indonesia adalah untuk mensosialisasikan mobil listrik di Indonesia.

Mitsubishi memang sudah mempunyai rencana untuk memasarkan Mitsubishi i-MiEV di Indonesia. Hanya saja ada banyak faktor yang menyebabkan mobil asal Jepang itu sampai sekarang belum juga di pasarkan.

Di antaranya soal infrastruktur di Tanah Air yang bisa dikatakan belum siap. Serta belum adanya pajak yang mengatur keberadaan mobil listrik sehingga harganya bisa sangat tinggi sekali.

Walaupun belum dijual di Indonesia, Mitsubishi mendaftarkan dua i-MiEV untuk mendapatkan setifikat uji dan layak jalan dari dinas terkait. Setelah melalui berbagai macam proses selama enam bulan, akhirnya mobil perkotaan itu mendapat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (nopol) berwarna hitam.

Itu artinya Mitsubishi i-MiEV punya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bisa melenggang bebas di jalan raya tanpa kena tilang. Ini menjadi mobil listrik pertama di Indonesia yang memiliki surat-surat kendaraan lengkap.

“Mitsubishi i-MiEV sudah tembus, ada dua i-MiEV yang produksi 2010 itu sudah ada STNK. Di STNK tertulis kalau mobil itu masuk kategori bahan bakar listrik. Jadi kita pioner di Indonesia,” kata Jerry Amran selaku Head of Mitsubishi Motors Corporation Public Relations Section MMKSI.

Bila mengacu pada data yang dimiliki oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (samsat) Jakarta, Mitsubishi i-MiEV yang sudah ber-STNK berwarna merah dan putih. Lalu pada kategori bahan bakar dan silinder tertulis listrik 658 cc.

Data tersebut juga mengungkap statsus pajak dari keduanya masih berlaku. Adapun pajak kendaraannya senila Rp12,453 juta sedangkan nilai jual Rp593 juta.

Sebenarnya bila dipaksakan, MMKSI bisa saja memasarkannya di Indonesia, namun karena berbagai pertimbangan termasuk harganya yang tinggi membuat perusahaan menunda kehadirannya untuk konsumen.

“Sudah bisa di jual cuma harganya enggak makesense. Kalau harga jualnya saya enggak tahu tapi kalau pajaknya Rp80 juta itu untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),” terang dia.

Fitur Singkat Mitsubishi i-MiEV

Mitsubishi i-MiEV memiliki fitur, paltform, dan komponen yang sama dengan petrol powered ‘i’ (mobil murah dengan mesin konvensional). Hanya saja ada tambahan beruta baterai itama sebagai sumber penggerak dan komponen lain terkait electric vehicle (EV).

Mobil ini memiliki baterai dengan daya 330 volt, 16 kilo Watt hour (kWh). Motor listrik yang ditempatkan di as roda belakang mobil mampu mengeluarkan tenaga maksimal 47 kw. Serta kecepatan puncak 130 kilometer per jam.

Bila baterai dalam kondisi terisi penuh maka Mitsubishi i-MiEV mampu melaju sejauh 160 km. Baterai bisa diisi ulang dengan beberapa mode pengisian, tergantung dari daya listrik yang dihasilkan.

Mode pengisian cepat dari kosong sampai 80 persen waktu yang dibutuhkan hanya 0,5 jam. Pada mode pengisian normal dengan daya dibawah AC200V butuh waktu hingga 7 jam supaya baterai terisi penuh (100 persen). Sedangkan pengisian daya dibawah AC100V untuk mengisi penuh baterai butuh 14 jam.(dol)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts