Mobil Baru Daihatsu Racikan 2021 Sudah Dibekali APAR

Jakarta – Semua mobil baru Daihatsu tahun produksi 2021 telah dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Penyediaan APAR di kabin mobil Daihatsu mengikuti kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan tahun lalu. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020, tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
APAR yang ada di kabin mobil Daihatsu diletakkan di bawah bangku penumpang depan, baik itu kendaraan penumpang maupun komersial. Posisi peletakkan pada area ini sudah dipertimbangkan, karena mudah dijangkau oleh penumpang, maupun pengemudi. Sehingga mudah diambil ketika dibutuhkan, namun tetap memberikan kenyamanan bagi penumpang di depan.
Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi mengatakan dengan adanya APAR pada seluruh unit model dan varian Daihatsu, dapat memberikan rasa aman dan nyaman pengguna mobil.
Baca Juga:
- Ketahui Peraturan, Letak, dan Harga APAR Mobil di 2021
- Sudah Dibekali APAR, Harga Mobil Honda Produksi 2021 Naik
“Sehingga pelanggan lebih tenang saat berkendara. Karena bagi Daihatsu, keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama,” ungkap Anjar dalam keterangan resminya, Kamis (4/2/2021).
Seluruh APAR yang disematkan pada kabin mobil Daihatsu telah bersertifikat SNI dan berisikan dry chemical powder yang dapat dengan mudah memadamkan api. Serta tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di area sekitarnya.
Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi berbagai macam kebakaran pada kendaraan, mulai dari kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu. Kemudian kebakaran yang ditimbulkan dari zat cair, gas, maupun uap, serta benda kelistrikan.
Selain itu, APAR yang digunakan Daihatsu juga aman dan tidak beracun, serta memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai hingga 8 tahun sebelum dibuka.
Isi Konten
Tujuan Pemasangan APAR
Pemasangan APAR bertujuan untuk meningkatkan keselamatan saat berkendara dengan mobil. Agar tidak terjadi kecelakaan atau kebakaran yang tidak diinginkan.
Secara spesifik mengenai kewajiban Agen Pemegang Merek (APM) menyediakan APAR di mobil keluaran terbaru tertuang dalam beberapa pasal.
Berikut ini bunyinya dari masing-masing pasal:
Pasal 2 ayat 2
Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.
Pasal 2 ayat 3
Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor.
Pasal 2 ayat 4
Dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6 ayat 1
Alat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 memiliki spsidikasi meliputi:
a. Dapat memadamkan kebakaran paling sedikit:
1. Benda padat
2. Benda cair atau gas
3. Instalasi listrik
b. Bahan pemadam tidak beracun
c. Jumlah alat pemadam api ringan M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 paling sedikit satu buah.
Pasal 6 ayat 2
Alat pemadam api ringan diletakkan pada tempat:
a. Dapat dijangkau oleh pengemudi atau penumpang, dan
b. Mudah dibuka dan dioperasikan pada saat ada indikasi kebakaran.
Penulis: Santo Sirait