Berita

Mobil Dibakar Orang Tak Dikenal Bisa Ditanggung Asuransi

Mobil Alphard milik Via Vallen dibakar (Foto: Instagram @viavallen)

Jakarta – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan terbakarnya mobil mewah milik pedangdut Via Vallen. Menurut hasil pantauan Circuit Close Television (CCTV) mobil putih kesayangannya dibakar oleh orang tidak dikenal.

Atas kejadian heboh tersebut, banyak orang yang bertanya-tanya apakah mobil terbakar karena kejahatan bisa ditanggung oleh asuransi? Jawabannya bisa, hal itu sudah tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Dalam PSAKBI pasal 1 ayat 1.2 disebutkan perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto, dalam keterangan resminya, Rabu (1/7/2020).

Tetapi jangan senang dulu, keputusan ditanggung atau tidak oleh asuransi dilihat dari hasil investigasi. Apabila penyebab terbakarnya mobil karenakan tindak kejahatan yang lakukan oleh salah satu anggota keluarga (suami, istri, anak, orang tua atau saudara kandung hingga orang yang berada di bawah pengawasan tertanggung) maka pihak asuransi berhak menolak klaim.

Terkait hal tersebut sudah tertuang di PSAKBI Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 yang berbunyi. ”Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung;”

Cek Kembali Polis

Supaya tidak salah mengartikan asuransi, sebaiknya pemilik kendaraan atau para pemegang polis mengecek kembali isi polis yang dipegang. Pastikan jenis perlindungan dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.

Toyota Alphard terbakar (Foto: NTMCPolri)

Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

Cara Klaim Mobil Terbakar

Untuk mengklaim mobil terbakar akibat kejahatan atau karena perlakuan oleh kelompok orang yang tidak dikenal, Anda bisa melaporkan kejadiannya melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112. Bisa juga mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts