Mobil Hilang di Tempat Parkir, Ditanggung Pemilik Kendaraan?

Penulis: Dony Lesmana
Jakarta – Berbicara tentang asuransi mobil biasanya yang telintas adalah terbebas dari kerugian keuangan akibat kecelakaan yang tidak terduga datangnya. Pasalnya tujuan asuransi pada dasarnya untuk mengurangi ketidakpastian dari kemungkinan kerugian yang tidak terduga.
Memang secara umum, asuransi didefinisikan sebagai suatu perjanjian dimana seorang penanggung membuat ikatan dengan seorang tertanggung dengan menerima suatu premi.
Ini untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang mungkin akan dialaminya akibat peristiwa yang tidak terduga.
Manfaat Asuransi Kendaraan
Umumnya asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, Anda bisa berkendara dengan tenang dan aman ke manapun bepergian.
Tak perlu khawatir misalnya dalam satu kasus kehilangan mobil di tempat parkir (parkir resmi). Biasanya yang selama ini terjadi sangat membingungkan para pemilik mobil untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut.
Karena dalam setiap tiket atau karcis parkir tertulis, Semuaa bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir. Bukannya lepas dari tanggung jawab, ini sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Di Pasal 48 Perda itu disebutkan, pengguna jasa parkir yang kendaraan hilang atau rusak saat parkir di tempat parkir wajib melaporkan kepada petugas parkir atau penyelenggara parkir.
Dilanjutkan dengan Pasal 49, ganti rugi kendaraan yang hilang atau rusak pada saat parkir di luar ruang milik jalan menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir melalui asuransi.
Penggantian Asuransi
Nah tak perlu bingung dalam hal ini, karena pihak asuransi akan menanggung ganti rugi atas kehilangan tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Manager Communication and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto.
“Pemilik mobil dalam situasi ini wajar kalau bingung, karena memang di karcis ditulis bahwa bentuk kerugian enggak ditanggung pengelola. Sama asuransi bisa diganti kalau hilang di tempat parkir,” kata Iwan kepada Carmudi beberapa waktu lalu (10/10)
Baca juga: Jangan Salah, Mobil Terendam Banjir Asuransinya Beda
Dirinya menambahkan agar pengguna kendaraan untuk menggunakan asuransi demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Kalau tidak punya asuransi, kerugian akan ditanggung pemilik mobil sendiri. Disarankan pemilik mobil mempunyai asuransi untuk perlindungan mobilnya dan ini banyak macamnya.
Editor: Dony Lesmana