Berita

Mobil LCGC Kini Kena PPnBM, Bukan Lagi Mobil ‘Murah’

Honda Brio Satya

All new Honda Brio Satya masih menjadi mobil yang terlaris di segmen LCGC. Foto/Carmudi.

Jakarta – Mobil dari segmen Low Cost Green Car (LCGC) selama ini jadi primadona karena dijual dengan harga miring kepada masyarakat. Ini karena LCGC di tahun 2013 lalu tidak tergolong ke dalam skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Terhitung tahun ini, Mobil LCGC kastanya tidak lagi ‘murah’ karena pemerintah telah membebani PPnBM.

Ini tercantum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. PPnBM untuk LCGC tercantum dalam Pasal 25 bagian ke-1 mengenai Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Dalam aturan tersebut, tarif PPnBM LCGC sebesar 15 persen, dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20 persen dari harga jual.

Artinya, PPnBM LCGC naik jadi 15%, ditambah 20% pajak harga jual. Perhitungan nilai PPnBM tersebut yaitu tarif PPnBM tersebut dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP), dalam hal ini 15% x 20% persen, sehingga didapat angka 3%.

Aturan PPnBM tak lagi menghitung kapasitas mesin, melainkan dari sisi efisiensi dan emisi. Dengan demikian, semakin rendah emisi maka semakin rendah pula tarif pajak-nya. Melalui skema perhitungan PPnBM yang baru, pemerintah ingin memberikan insentif kepada mobil listrik dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Pemerintah akan menghapus pajak penjualan atas barang mewah khusus mobil listrik.

Selama ini, biaya pajak mobil LCGC seperti Toyota Agya terbilang murah dibandingkan dengan mobil lain yang tanpa embel-embel LCGC. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Sebelum adanya pengenaan PPnBM, biaya pajak LCGC seperti Toyota Agya berkisar di bawah angka Rp 2 juta. Dengan adanya pertambahan PPnBM sebesar 3 persen, maka pajak tahunan dipastikan naik dan beberapa tipe menembus angka Rp 2 juta.

Peraturan Mobil LCGC Jilid 2

Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019 tidak mengubah soal konsumsi bahan bakar yaitu 20 km per liter. Selain itu pemerintah memberikan spesifikasi tambahan, yaitu tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per km untuk mobil kapasitas silinder sampai dengan 1200 cc.

Tambahan PPnBM juga berlaku untuk mobil bahan bakar diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar 21,8 km per liter. Untuk mobil diesel, lebih ketat soal emisi dimana CO2 sampai dengan 120 gram per km untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober dan mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan. Artinya, PM Nomor 73 Tahun 2019 mulai berlaku 16 Oktober 2021. Ini adalah kelanjutan dari program LCGC telah bergulir sejak 2013.

Ada lima produsen yang menyediakan LCGC yaitu Honda (Brio Satya), Toyota (Calya dan Agya), Suzuki (Karimun Wagon R), Daihatsu (Sigra dan Ayla), serta Nissan dengan merek Datsun (Go dan GO+). Tenggang waktu dua tahun tersebut diberikan agar produsen memiliki persiapan untuk menyesuaikan produk yang dijual dengan ketentuan pemerintah.

Saat pertama kali diperkenalkan pada 2013, mobil KBH2 atau low cost green car (LCGC) dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Insentif pajak kini diubah sesuai dengan kehadiran mobil listrik. Pemerintah menilai bila mobil listrik lebih layak mendapatkan insentif tersebut.

Berdasarkan skema PPnBM yang baru, keistimewaan bebas pajak oleh pemerintah lantas dialihkan ke mobil listrik dengan spesifikasi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) karena tak memiliki emisi gas buang. Dicabutnya insentif untuk mobil LCGC sengaja dilakukan untuk mendorong produksi mobil listik yang ramah lingkungan.

Estimasi Kenaikan Harga Mobil LCGC Setelah PPnBM

Toyota Calya

Salah satu produk LCGC dari merek Toyota yaitu Calya. Foto/Carmudi.

LCGC di tahun 2021 mendatang tak lagi spesial karena PM Nomor 73 Tahun 2019 menyebut bila kendaraan yang ada di segmen ini akan terkena pajak 3 persen. Hal tersebut kemungkinan bisa memberatkan konsumen, sehingga menunda lebih lama saat akan membeli mobil.

Untuk saat ini, rata-rata harga mobil LCGC dijual dalam rentang harga Rp 120-130 jutaan. Bila dihitung dari nilai tersebut kemungkinan akan ada kenaikan setidaknya Rp 4 juta. Belum lagi, mayoritas konsumen mobil LCGC membeli secara kredit. Kenaikan bisa semakin besar karena terdapat bunga leasing dan administrasi kredit yang ikut dibebankan.

Umumnya, leasing akan membebani bunga sekitar 20 persen dari harga on the road kendaraan yang dibeli secara kredit. Bila dihitung secara keseluruhan dari harga OTR dan bunga, kenaikan harga setelah PPnBM diberlakukan akan berpengaruh pada harga yang kian meroket. Cicilan per bulan otomatis ikut naik, sekalipun kelihatannya kecil.

Belum lagi, beberapa tipe tertinggi mobil LCGC harganya semakin mahal, tidak seperti saat pertama kali di jual karena membawa skema mobil LCGC. Ambil contoh Honda Brio Satya yang dijual Rp 147,5 – Rp 162,5 juta. Harganya tak terlampau jauh dengan Suzuki Ignis yang non LCGC dengan kisaran antara Rp 161 – 190 juta.

Pajak Kendaraan Bermotor Ikut Naik

Pemblokiran dokumen

Pajak Mobil LCGC dipastikan ikut naik setelah PPnBM berlaku

Seiring naiknya harga kendaraan baru, tentunya diikuti juga dengan kenaikan nilai pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan baru. Untuk saat ini, besaran pajak tahunan untuk mobil jenis LCGC masih di bawah Rp 2 juta. Adanya kenaikan harga yang disebabkan oleh penghapusan PPnBM otomatis turut menaikkan pajak.

Berikut ini contoh besaran pajak tahunan untuk Toyota Agya keluaran 2019:

  • Toyota AGYA 1.0 E MT 2019 Rp. 1.606.000
  • Toyota AGYA 1.0 G AT 2019 Rp. 1.811.000
  • Toyota AGYA 1.0 G MT 2019 Rp. 1.653.000
  • Toyota AGYA 1.2 G AT 2019 Rp. 1.905.000
  • Toyota AGYA 1.2 GAT STD 2019 Rp. 1,858,500
  • Toyota AGYA 1.2 G MT 2019 Rp. 1,748,250
  • Toyota AGYA 1.2 G MT STD 2019 Rp. 1,701,000

Nilai pajak di atas hanya PKB-nya saja, jadi belum termasuk biaya pajak lainnya. Nilai pajak Toyota Agya di atas dapat berubah sewaktu-waktu, seiring umur kendaraan dan pajak progresif, dll. Dari list besaran pajak Toyota Agya diatas bisa kita simpulkan Bahwa Biaya pajak mobil LCGC memang terbilang murah dan cukup bersahabat.

Untuk tipe tertinggi yaitu Agya 1.2 G AT nilai pajaknya berkisar Rp 1,9 juta. Dengan adanya kenaikan harga kendaraan akibat inflasi setiap tahun dan tambahan PPnBM di 2021, nilai pajak kendaraannya diperkirakan menembus angka Rp 2 juta.

Ini tentu semakin memberatkan bagi masyarakat yang ingin memiliki mobil baru dengan harga murah. Sebab, segmen konsumen LCGC adalah pembeli pertama (first buyer), yang tidak bisa menerima kenaikan harga signifikan.

Harga Mobil LCGC Turut Ditentukan Oleh Produsen

Toyota Agya

Agya, Mobil irit Toyota untuk segmen LCGC ini masih paling banyak dicari. Foto/Carmudi.

Pemerintah sebenarnya telah memberi sedikit kelonggaran bagi produsen kendaraan roda empat untuk bereksplorasi dalam mengembangkan fitur pada mobil LCGC yang mereka produksi. Imbas dari penambahan fitur tersebut tentunya muncul tipe-tipe yang lebih tinggi dengan harga lebih mahal.

Perihal harga mobil golongan LCGC, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/MIND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Dalam peraturan menteri itu tertulis bahwa harga mobil bisa naik berdasarkan pengembangan teknologi, fitur keamanan, serta kondisi ekonomi. Pemerintah tidak memberi batas maksimal atau plafon soal harga jual kendaraannya.

Penulis: Yongki

Editor: Lesmana

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts