Berita Mobil Sumber informasi

Mobil Listrik di Indonesia Harus Punya Suara Buatan, Ini Kata GAIKINDO

Ilustrasi mobil listrik memiliki suara (Foto: Caranddriver))

Jakarta – Rencana penggunaan mobil listrik telah dikampanyekan oleh pemimpin dari berbagai negara. Tujuannya supaya masyarakat tidak terus menerus bergantung pada Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain itu untuk mengurangi polusi udara serta menciptakan lingkungan yang lebih hijau. Tapi di sisi lain, mobil listrik membawa masalah baru yaitu tidak memiliki suara.

Mobil yang menggunakan mesin konvensional masih mengeluarkan suara bising dari dalam kap, berbeda dengan mobil listrik yang sangat senyap. Tentunya hal itu bisa membahayakan pengguna jalan lain dan pejalan kaki karena cukup sulit untuk mengetahui keberadaannya.

Agar terhindar dari segala bahaya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan mengenai uji tipe mobil listrik yang akan dipasarkan di Indonesia. Peraturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 pasal 23 ayat 3.

Ayat tersebut berbunyi “Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu”. Di ayat berikutnya, disebutkan pula syarat dan ketentuan mengenai suara mobil listrik.

Yohanes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) memberikan tanggapan soal Permen yang mengatur suara mobil listrik. Menurutnya, apa yang telah di atur oleh pemerintah pasti memiliki dampak positif kedepannya.

“Setiap aturan itu pasti ada tujuannya. Mobil tanpa suara itu sangat berbahaya karena orang Indonesia terkadang suka tidak mendengar dan sadar bila ada mobil dekatnya. Beberapa merek mobil lain pun ada yang pakai speaker untuk menimbulkan suara. Kalau tidak salah, BMW i8 juga pakai speaker, jadi ketika di-gas ada suaranya. Tujuannya supaya tidak terjadi tabrakan atau segala macam. Jadi saya rasa ini positif,” kata Nangoi.

Walaupun Permen terkait uji tipe mobil tanpa emisi ini sudah keluar, tapi Nangoi sama sekali tidak mengetahui secara pasti bagaimana Kementerian Perhubungan menerapkan supaya mobil tanpa emisi ini memiliki suara.

“Untuk implementasinya seperti apa saya belum tahu,” tambahnya.

400 Ribu Mobil Listrik

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menargetkan pada 2025 mendatang produksi mobil di Indonesia sekira 25 persen atau 400 ribu unit berasal dari mobil yang ditenagai motor listrik lini.

Sebagai permulaan pemerintah akan fokus melakukan pengembangan terhadap mobil hybrid dan plug-in hybrid sebelum masuk ke mobil listrik murni. Mobil berteknologi hybrid dan plug-in hybrid cukup mudah diterapkan di Indonesia karena tidak terlalu bergantung pada alat pengisian baterai.

“Yang penting kan tujuan dari pemerintah itu ingin kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sehingga pemakaian BBM lebih hemat dan emisi jauh lebih baik. Bisa dibayangkan satu liter bensin di mobil biasa (bermesin konvensional) kira 10-12 kilometer, sedangkan di mobil hybrid satu liter BBM bisa 25 km, kendaraan PHEV (Plug-in hybrid) bisa 60-70 km jadi lebih bagus lagi,” terang Nangoi.

Bila menggunakan mobil listrik murni, lanjut Nangoi, bisa lebih baik lagi. Bahkan tidak perlu isi BBM.

“Kalau pakai mobil listrik ya enggak perlu ada bensin tapi otomatis bergantung listrik. Tapi harganya akan sangat mahal. Anda bayangkan ke Bogor 60 km cuma Rp10 ribu, kan murah dan emisinya juga bersih,” pungkas dia. (dna)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts