Berita

Mobil Pribadi yang Melanggar Sistem Ganjil Genap Tidak Jadi Didenda

uji coba tilang elektronik

Direktorat Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang tahap sosialisasi sistem ganjil genap untuk mobil pribadi. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta – Direktorat Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang tahap sosialisasi sistem ganjil genap untuk mobil pribadi. Sebelumnya sempat diinformasikan bahwa tahap sosialisasi berlangsung selama tiga hari saja mulai 3 sampai 5 Agustus 2020. Setelah tanggal tersebut maka pihak kepolisian akan menerapkan tilang kepada pelanggar. Namun secara tiba-tiba tahap sosialisasi diputuskan diperpanjang hingga 7 Agustus 2020.

Dengan diperpanjangnya tahap sosialisasi maka pengemudi mobil pribadi yang melanggar sistem ganjil genap tidak akan ditilang atau terkena denda. Pihak kepolisian yang bertugas di lapangan hanya akan menghentikan kendaraan lalu memberikan teguran dan imbauan kepada pengemudi mobil.

“Iya, rencana hari ini ada giat publikasi masa perpanjangan sosialisasi gage (ganjil genap) dan evaluasi sosialisasi gage oleh Dirlantas PMJ di Bundaran Senayan jam 07.30 WIB,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, seperti dikutip dari Korlantas Polri, Kamis (6/8/2020).

Informasi perpanjangan tahap sosialisasi sistem ganjil genap juga diinformasikan lewat akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.

“Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga tanggal 7 Agustus 2020,” tulis akun tersebut.

Tidak disebutkan secara jelas, alasan dari perpanjangan tahap sosialisasi sistem ganjil genap.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi pengendara mobil yang melintas di beberapa ruas jalan tertentu di Ibu Kota Jakarta. Penentuan ganjil genap ditetapkan dari angka terakhir yang tertera di pelat nomor kendaraan.

Pelanggar Kena Denda Rp500 Ribu

Apabila tahap sosialisasi telah berakhir maka pengemudi mobil yang kedapatan melanggar sistem ganjil genap akan ditilang. Jika sudah demikian pemilik mobil harus membayar denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari Humas Polri, Rabu (5/8/2020).

Kebijakan sistem ganjil genap sengaja diberlakukan kembali sebagai upaya mengurai kemacetan. Apalagi saat ini aktivitas masyarakat berangsur-angsur mulai normal meski masih diselimuti oleh wabah virus corona (Covid-19).

Aturan ganjil genap berlaku pada Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI. Berikut daftarnya:

  • Jl. Pintu Besar Selatan
  • Jl. Gajah Mada
  • Jl. Hayam Wuruk
  • Jl. Majapahit
  • Jl. Medan Merdeka Barat
  • Jl. MH Thamrin
  • Jl. Jenderal Sudirman
  • Jl. Sisingamangaraja
  • Jl. Panglima Polim
  • Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun I – simpang Jl. TB Simatupang)
  • Jl. Suryopranoto
  • Jl. Balikpapan
  • Jl. Kiai Caringin
  • Jl. Tomang Raya
  • Jl. Jenderal S Parman (mulai simpang Jl. Tomang Raya – Jl. Gatsu)
  • Jl. Gatot Subroto
  • Jl. MT Haryono
  • Jl. HR Rasuna Said
  • Jl. DI Pandjaitan
  • Jl. Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jl. Bekasi Timur Raya – simpang Jl. Perintis Kemerdekaan)
  • Jl. Pramuka
  • Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai simpang Jl. Paseban Raya- simpang Jl. Diponegoro)
  • Jl. Kramat Raya
  • Jl. Stasiun Senen
  • Jl. Gunung Sahari

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

Daftar Mobil Low SUV di Bawah Harga Toyota Rush

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts