Modifikasi

Modifikasi Motor yang Melanggar Peraturan Masih Banyak Ditemui, Ini Contohnya

Modifikasi motor yang melanggar peraturan masih kerap ditemui. Kondisi tersebut cukup ironis karena beberapa ubahan yang dilakukan berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengendaranya atau pengguna jalan lain.

Tak sedikit pemilik kendaraan roda dua yang belum puas dengan penampilan standar sepeda motornya. Untuk itu modifikasi menjadi jalan tengah yang diambil. 

Dalam dunia otomotif, modifikasi adalah sesuatu yang lumrah dan cukup digemari. Bahkan banyak event digelar untuk mewadahi kreativitas insan otomotif yang doyan “ngoprek” ini. 

Dalam ajang seperti itu, pemilik motor boleh saja mencurahkan berbagai macam ide dalam mengubah penampilan kendaraannya. Karena pada akhirnya kreativitas menjadi hal yang sangat dinilai.

Tapi lain soal kalau untuk penggunaan di jalan raya. Tentunya ada batasan berupa peraturan undang-undang yang mengharuskan sebuah kendaraan memenuhi syarat tertentu.

Mayoritas pemilik sepeda motor mungkin saja sudah mengetahui peraturan yang berlaku. Hanya saja masih tergoda untuk melakukan modifikasi motor yang melanggar peraturan. Oleh karena itu, penting untuk memiliki kesadaran pada diri sendiri.

Jenis Modifikasi Motor yang Melanggar Peraturan

Berikut ini contoh-contoh modifikasi motor yang semestinya tidak dilakukan. Bukan tanpa alasan, karena sudah ada peraturan yang mendasarinya. Namun alasan terpenting untuk tidak melakukan modifikasi sembarangan ialah keselamatan berkendara.

Menggunakan Knalpot Bising

Modifikasi Motor yang Melanggar Peraturan

(Foto: Adventure Rider)

Mengendarai sepeda motor dengan suara mesin yang gahar memang memberikan kenikmatan tersendiri. Karenanya banyak pemilik sepeda motor yang tergoda untuk mengganti knalpot bawaan pabrik dengan yang suaranya lebih keras.

Namun sayangnya hal ini merupakan tindakan yang menyalahi peraturan. Terutama Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dijelaskan untuk motor bermesin 80 cc sampai 175 cc maksimal suara knalpot ialah 80 desibel. Kemudian untuk motor bermesin 175 cc ke atas maksimal 83 desibel.

Belakangan ini pihak Kepolisian tengah gencar melakukan penindakan pada sepeda yang menggunakan knalpot bising.

Faktor keselamatan menjadi salah satu pertimbangannya. Di samping itu, penggunaan knalpot bising juga dinilai dapat mengganggu ketentraman lingkungan bahkan berpotensi menyulut perselisihan.

Knalpot bising atau yang umumnya disebut knalpot racing sebenarnya tetap memiliki tujuan. Sesuai namanya, knalpot semacam ini idealnya digunakan untuk kepentingan balap yang tentunya juga harus dilakukan secara legal di sirkuit.

Penggunaan Strobo dan Sirine

Lampu Strobo Motor

(Foto: Lazada)

Entah apa yang menjadi dasar tujuannya, masih kerap ditemui sepeda motor yang menggunakan strobo atau sirine. Padahal pemasangan aksesori tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.

Dengan kata lain hanya kendaraan jenis tertentu yang boleh menggunakannya. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 134 dan 135 dijelaskan strobo atau sirine hanya boleh digunakan pada kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya. Adapun contoh kendaraanya adalah sebagai berikut.

  • Mobil pemadam kebakaran
  • Mobil ambulans
  • Kendaraan darurat pertolongan kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pemimpin lembaga negara
  • Kendaraan pemimpin negara asing atau tamu negara
  • Konvoi pengantar jenazah
  • Konvoi tertentu atas pertimbangan pihak Kepolisian

Jadi sudah jelas sepeda motor sipil tidak diperbolehkan menggunakan strobo dan sirine. 

Melepas atau Memodifikasi Pelat Nomor

Menggunakan Pelat Nomor Luar Negeri

(Foto: Unsplash)

Pelat nomor atau yang secara resmi disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu kelengkapan kendaraan yang wajib selalu terpasang. Kalau nekad melepasnya maka siap-siap untuk kena denda tilang dengan jumlah maksimum Rp500 ribu.

Peraturan yang menjadi dasarnya ialah Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Walau disertai ancaman denda dengan nominal tergolong besar, tapi sayangnya masih saja ditemui pemilik sepeda motor yang melanggarnya. Mirisnya lagi jika keputusan melepas pelat nomor sebatas untuk mengejar tampilan kendaraan.

Hal yang juga cukup memprihatinkan ialah penggunaan pelat nomor yang tidak semestinya. Sempat menjadi sorotan kasus maraknya sepeda motor menggunakan pelat nomor luar negeri.

Tak perlu ditanya dasar aturannya, secara logika hal ini pastinya merupakan sebuah pelanggaran.

Fakta unik, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengharuskan penggunaan pelat nomor di depan dan belakang. Namun ada beberapa negara yang hanya mengharuskan penggunaan pelat nomor di belakang saja, contohnya Thailand.

Setiap negara pastinya memiliki peraturan yang berbeda-beda. Jadi jangan menjadikan modifikasi bergaya Thailook sebagai alasan untuk tidak menggunakan pelat nomor depan.

Mengganti Warna Lampu Rem atau Sein

Lampu Belakang Motor Custom

(Foto: Rogue Motorcycle)

Mengganti warna lampu rem atau sein memang terdengar sepele. Namun hal tersebut bisa memiliki dampak besar pada keselamatan berkendara.

Sebelum bicara peraturannya, mari lihat kasus yang banyak terjadi. Banyak pemilik sepeda motor tidak bertanggung jawab mengganti warna lampu rem dari yang sebelumnya merah menjadi putih bening.

Efek yang tidak disadarinya, lampu rem berwarna putih bening akan menyilaukan pengendara yang berada di belakangnya  terutama saat malam hari.

Di samping itu, lampu rem berwarna putih juga bisa menimbulkan salah persepsi. Membuat pengguna jalan lain berpikir yang dilihatnya adalah lampu depan atau lampu mundur.

Landasan aturan terkait warna lampu kendaraan bisa dilihat pada Pasal 48 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Lebih detail mengenai spesifikasi warna lampu kendaraan adalah sebagai berikut.

  • Lampu dekat utama warna putih atau kuning muda
  • Lampu jauh utama warna putih atau kuning muda
  • Lampu penunjuk arah (sein) warna kuning berkelip
  • Lampu rem warna merah
  • Lampu posisi depan kendaraan putih atau kuning muda
  • Lampu posisi belakang kendaraan warna merah
  • Lampu mundur mobil warna putih atau kuning muda
  • Lampu pelat nomor warna putih
  • Lampu peringatan bahaya (hazard) warna kuning berkelip
  • Reflektor belakang di sisi kiri dan kanan warna merah

Ganti Warna Bodi Motor Tanpa Registrasi Ulang

Cat Ulang Motor - Modifikasi Motor yang Melanggar Peraturan

(Foto: Bike Exif)

Modifikasi berupa pengecatan ulang bodi motor banyak dilakukan. Hal tersebut bisa dimaklumi karena merupakan cara ampuh mengubah penampilan sepeda motor secara signifikan.

Namun jika hendak digunakan sehari-hari ternyata ada serangkaian proses yang harus dijalani. Pada intinya, selesai melakukan pengecatan dengan warna baru maka motor harus diregistrasi ulang di kantor Samsat.

Hal ini demi mengejar kecocokan antara keterangan warna di STNK, BPKB, dan wujud asli sepeda motor itu sendiri. Kesesuaian keterangan antara semua dokumen tersebut sangat penting kalau tak mau motor yang dimiliki disangka sebagai hasil curanmor.

Hal ini juga menjadi pengingat bagi mereka yang membeli sepeda motor bekas. Kecocokan warna pada surat-surat kendaraan sama pentingnya dengan nomor rangka dan nomor mesin.

Untuk melakukan ubah warna di Samsat, langkah pertamanya ialah memastikan bengkel cat pilihan bisa menerbitkan surat keterangan ganti warna yang disertai materai. Pasalnya, dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam prosesnya.

Menurut beberapa informasi, proses registrasi ulang ganti warna diperlukan jika 80% bagian sepeda motor sudah dibalut warna baru.

Demikian beberapa contoh modifikasi motor yang melanggar peraturan. Pemilik sepeda motor yang bertanggung jawab tentunya akan selalu menjaga kondisi kendaraan sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Penulis: Mada Prastya

Editor: Dimas

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts