Berita Sepeda motor Sumber informasi

Nekat Bawa Motor Naik Trotoar Demi Potong Jalan, Ini Hukumannya

Motor Naik ke Trotoar (Foto: Republika)

Jakarta – Perilaku berkendara di Jakarta dan beberapa kota-kota besar lainnya sekarang ini kian mengkhawatirkan. Banyak sekali pengendara sepeda motor yang sengaja memotong jalan lewat trotoar saat terjadi kemacetan. Padahal, perilaku motor naik trotoar ini jelas salah dan bahkan melanggar undang-undang.

Tujuan dibentuknya trotoar adalah sebagai jalur yang aman bagi pejalan kaki tanpa mengganggu atau diganggu oleh kendaraan bermotor. Tapi masih saja ada pemotor yang memaksakan diri menggunakan trotoar untuk menghindari macet pada jalur utama jalan. Tidak hanya itu, mereka bahkan merasa sangat benar saat bawa motor naik trotoar dan pejalan kaki dipaksa mengalah.

Dikutip dari Ayo Selamat, trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan raya dan atau lebih tinggi dari permukaan jalan raya. Ini tercantum dalam keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang berbunyi:

Trotoar bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.

Aturan tentang fungsi trotoar secara jelas tercantum dalam Pasal 31 ayat 1 UULLAJ yang menyebut adanya fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki. Aturan ini dipertegas kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi, “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.”

Kedua aturan tadi secara jelas menegaskan bila trotoar hanya diperuntukan bagi pejalan kaki. Fasilitas ini merupakan hak pejalan kaki yang tidak boleh dimanfaatkan untuk jalur kendaraan bermotor.

Hukuman Bagi Pengendara Motor Naik Trotoar

Pengendara yang dengan sengaja bawa motor naik trotoar dengan alasan menghindari macet bisa dikenakan hukuman. Mereka dalam hal ini jelas melanggar fungsi dasar trotoar sebagai sarana untuk pejalan kaki. Sanksi bagi pengendara tercantum dalam UU LLAJ.

Pengendara sering naik trotoar saat macet (Foto: WordPress)

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:

Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ: Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (dna)

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts