Sepeda motor

Mulai Agustus Pemilik Motor 250cc Bisa Memperoleh SIM CI

Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor akan dibagi menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang dikeluarkan pada Februari 2021.

“Korlantas Polri sudah memiliki aturan baru, dalam Perpol itu memang ada penambahan penggolongan SIM yang dulunya hanya SIM C saja, kini dibagi menjadi 3 golongan. SIM C untuk roda dua dengan mesin sampai dengan 250cc, kemudian CI itu untuk 250 sampai 500 cc dan CII untuk roda dua yang mesinnya di atas 500cc,” ungkap AKBP Arief Budiman Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, sebagaimana dilansir Carmudi dari kanal Youtube NTMC, Selasa (13/7/2021).

Jenis-jenis-SIM-C

(Foto: Polri)

Sekarang ini Perpol tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat khususnya pengguna sepeda motor. Enam bulan setelah dikeluarkan Perpol baru itu mulai berlaku efektif.

“Seperti halnya produk perundang-undangan memang kami punya masa sosialisasi minimal selama 6 bulan. Selain sosialisasi kepada masyarakat, kami juga mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas yang ada di Satpas. Sehingga target kami di bulan Agustus aturan ini sudah kami implementasikan. Artinya, bagi para teman-teman yang mengendarai sepeda motor di atas 250cc kami berharap di Agustus itu sudah bisa meningkatkan golongannya dari C menjadi CI,” terang Arief.

Arief menambahkan untuk bisa memperoleh SIM CI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya pemohon harus memiliki SIM C terlebih dahulu minimal 1 tahun lamanya. Syarat tersebut juga berlaku untuk pengendara yang ingin melakukan peningkatkan golongan dari SIM CI ke SIM CII.

“Di bulan Agustus nanti manakala aturan ini sudah kami implementasikan, itu sudah bisa meningkatkan golongan menjadi C1. Kemudian nanti di 2022 itu ditingkatkan lagi menjadi CII,” sambung dia.

SIM C1

Ujian Praktik pembuatan SIM (Foto: Ist)

Pasal yang Mengatur Penggolongan SIM

Setidaknya ada 47 pasal yang tertera di Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Beberapa di antaranya mengatur soal penggolongan SIM bagi pengendara sepeda motor beserta syarat untuk memperolehnya.

Pasal 3 ayat 2 huruf g sampai i

  • g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  • h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Smart SIM (Foto: NTMC Polri)

Pasal 3 ayat 8 dan 9

  • 8. Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
    a. memiliki SIM C; dan
    b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
  • 9. Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
    a. memiliki SIM CI; dan
    b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Baca Juga:

 

Penulis: Santo Sirait

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts