Berita Mobil Sumber informasi

Mungkinkah Aturan Mobil Rendah Emisi Terbit Sebelum GIIAS 2019?

ppnbm dihapus

Toyota Prius Berteknologi Plug-in Hybrid, Hasil Pengembangan Mobil Listrik (Foto: Carmudi)

Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik belum juga terbit sampai saat ini. Nantinya Perpres tersebut menjadi payung hukum sebagai peyempurna peta jalan pengembangan kendaraan emisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Progran LCEV disusun oleh Kementerian Perindustrian.

Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menjelaskan bahwa sampai sekarang pemerintah masih berkonsentrasi mematangkan peraturan yang akan menaungi mobil hybrid, plug-in hybrid, dan listrik. Dirinya berharap dalam waktu dekat peraturan LCEV sudah terbit.

“Perlu dimengerti pemerintah lagi berjuang untuk aturan LCEV. Sampai detik ini belum keluar, tapi kami telah dengar mudah-mudahan sebelum GIIAS 2019 sudah keluar aturannya,” kata Nangoi belum lama ini di Jakarta.

Untuk memastikan kapan peraturan mobil rendah emisi terbit, Nangoi berjanji akan menanyakan hal itu langsung kepada Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto. “Coba nanti kita lihat, rencannya dalam waktu dekat kami akan berkunjung ke Kemenperin, kita akan menanyakannya,” terang dia.

Janji Menteri Soal Perpres Kendaraan Listrik

Sebelumnya ada beberapa menteri yang sudah mengungkapkan harapan mengenai waktu penerbitan Perpres kendaraan listrik. Tapi semua yang diungkapkan oleh mereka meleset.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko pada Desember tahun lalu pernah menyampaikan Perpres terbit awal 2019.

“Ya targetnya awal 2019, makin cepat makin bagus. Karena sesungguhnya sudah menggeliat cukup kencang di Indonesia mengenai mobil listrik ini,” kata Moeldoko usai peresmian stasiun pengisi daya kendaraan listrik yang didirikan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di Jakarta, 5 Desember 2018.

Harapan berbeda dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Disela peluncuran armada taxi listrik Blue Bird di Jakarta, pria berdarah Batak itu mengungkapkan Perpres kendaraan listrik paling lambat rampung awal Mei. Tapi pada kenyataannya hingga menjelang tutup bulan, Perpres kendaraan listrik belum juga muncul.

“Perpres hari ini (Senin) sudah diajukan ke Presiden, saya berharap bulan ini (April) atau paling lambat awal bulan depan (Mei) sudah terbit,” ujar Luhut belum lama ini di Jakarta, 22 April 2019.

Seolah sudah tahu ungkapannya itu meleset, baru-baru ini Luhut kembali mengutarakan bila Perpres kendaraan listrik rampung usai lebaran.

“Ya, mobil listrik tuh menarik, karena Perpres saya kira sudah selesai. Dari kantor saya sudah paraf, sudah ke Sekneg (Kementerian Sekretariat Negara). Tinggal sirkulasi saja, kita harap selesai Lebaran,” ucap Luhut, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (30/5/2019).

Terlepas dari molor dan ketidakjelasan penerbitan Perpres kendaraan listrik, sejumlah produsen otomotif dalam negeri sudah menyatakan siap menyediakan infrastruktur serta menjual kendaraan ramah lingkungan ke konsumen.

Sudah ada produsen yang melakukan proyek percontohan untuk kendaraan listrik. Mereka adalah Toyota Indonesia, Mitsubishi Indonesia, Astra Honda Motor, dan Wuling Motors Indonesia.(dol)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts