Berita

Operasi Patuh Jaya 2022 Dimulai, Polisi Lebih Utamakan Edukasi

Jakarta — Operasi Patuh Jaya 2022 telah dimulai dan akan berlangsung selama tanggal 13—26 Juni 2022. Diketahui ada tujuh kategori pelanggaran yang menjadi fokus pihak Kepolisian dalam operasi ini.

Suasana Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2022

Suasana apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 (Foto: Korlantas Polri)

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol. Firman Shantyabudi memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dirinya mengungkapkan, dalam operasi ini pihak Kepolisian akan dibantu teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Selain itu, operasi kali ini juga lebih condong pada edukasi dan preventif.

“Kita akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan E-TLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran–teguran simpatik selama menegakkan operasi di lapangan,” kata Firman dirangkum dari laman Korlantas Polri.

Operasi patuh jaya

Operasi ini berlangsung di seluruh Indonesia. Beberapa Satlantas Polres memulai operasi ini dengan melakukan sosialisasi. (Foto: Korlantas Polri)

Dirinya menambahkan bahwa tujuan Operasi Patuh Jaya 2022 digelar adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terutama generasi muda yang diharapkan dapat mematuhi peraturan dalam menggunakan kendaraan.

Dari sumber yang sama juga diketahui Firman berharap personel Kepolisian yang bertugas di lapangan tidak mencari-cari kesalahan pengendara.

Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran

Sementara itu menurut akun media sosial NTMC Polri diketahui ada tujuh kategori pelanggaran dalam operasi ini, terdiri dari:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
  4. Tidak menggunakan helm SNI atau tidak menggunakan safety belt saat berkendara
  5. Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan

Operasi ini berlangsung di seluruh Indonesia. Beberapa Satlantas Polres memulai operasi ini dengan melakukan sosialisasi. Seperti dilakukan Satlantas Polres Bangka yang mengedepankan kegiatan goes to school. Di tempat lain, operasi ini diisi dengan kegiatan-kegiatan pembagian sembako hingga helm bagi pengendara di jalan raya.

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts