Pajak Mobil yang Habis Saat PPKM Darurat Bebas dari Denda
Jakarta – Pajak mobil atau motor dengan nomor polisi DKI Jakarta yang masa berlakunya habis selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibebaskan dari denda.
Humas Bapenda DKI Jakarta menyampaikan informasi tersebut lewat akun resmi Instagram-nya @humaspajakjakarta, Kamis (15/7/2021).
Dalam informasi tersebut dikatakan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kebijakan ini didasari surat Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.
Dijelaskan pula bahwa kebijakan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB terutang yang jatuh tempo pembayarannya 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Kebijakan ini hanya berlaku sampai 20 Juli. Itu berarti pemilik mobil atau motor yang pajaknya sudah jatuh tempo sejak 3 Juli dan tanggal-tanggal setelahnya tidak bisa menunda terlalu lama jika ingin memanfaatkan pembebasan denda.
“Jadi manfaatkan kesempatan ini dan segera lunasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB Anda,” imbau Bapenda dalam unggahan tersebut.
Isi Konten
Lokasi dan Jadwal SAMSAT DKI Selama PPKM Darurat
Pembayaran pajak mobil atau motor yang habis selama PPKM tetap bisa dilakukan di gerai Samsat.
Dirangkum dari sumber yang sama, berikut lokasi Samsat DKI Jakarta yang beroperasi saat ini.
Jakarta Pusat
- Gerai Samsat Kantor Kecamatan Kemayoran
Jakarta Selatan
- Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik
- Gerai Samsat Blok M Square
- Gerai Samsat Mall Gandaria
- Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu
Jakarta Barat
- Gerai Samsat Kantor UPPPD Kebon Jeruk
Jakarta Timur
- Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulogadung
Jakarta Utara
- Gerai Samsat Pluit Village
Guna menghindari kerumunan, jumlah pelayanan setiap harinya dibatasi.
Waktu operasional Samsat DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat mulai Senin sampai Jumat, pukul 10.00-12.00 WIB untuk gerai Samsat di mal dan pukul 08.00-12.00 WIB khusus di kantor kecamatan.
Kebijakan pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB itu sendiri akan membuat pemilik mobil atau motor dengan nomor polisi DKI Jakarta bisa bernafas sedikit lebih lega.
Sebab dalam beberapa waktu belakangan tak sedikit ruas jalan di Ibukota mengalami penutupan, sehingga membatasi mobilitas dan aktivitas perekonomian.
Baca Juga:
Penulis: Mada Prastya
Editor: Santo Sirait