Sepeda motor

Pajak Motor Listrik Belum Gratis, Tapi Masih Bikin Hepi!

Pajak motor listrik di Indonesia layak menjadi sorotan seiring perkembangan jumlahnya yang cukup pesat.

Berbagai merek motor listrik pun bermunculan dengan menawarkan bentuk dan performa yang beragam.

Selain itu, tentunya motor listrik pun ditawarkan kepada masyarakat dengan harga yang beragam juga; mulai dari paling murah hingga tergolong sangat mahal.

pajak motor listrik

Perkembangannya yang juga didorong pemerintah guna menekan polusi gas buang, pajak motor listrik kini sangat menggiurkan lantaran tergolong kecil atau murah.

Pajak Motor Listrik Tergolong Murah

Pajak motor listrik menjadi sangat murah karena ketentuannya sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dikatakan jika kendaraan listrik murni, hybrid, akan memperoleh insentif.

Sayangnya, aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil saja.

Namun, pembeli motor listrik mendapatkan keuntungan lain berupa bebas pajak dari pemerintah.

pajak motor listrik

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Dalam UU tersebut dikatakan jika motor listrik menjadi salah satu kendaraan berbasis energi terbarukan, sehingga motor listrik mendapatkan pengecualian.

Hal inilah yang membuat motor listrik dibebaskan dari pajak tahunan. 

Dasar Aturan Pajak Motor Listrik

Mengenai dasar aturan penghitungan pajak kendaraan listrik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Pada peraturan tersebut terdiri dari beberapa pasal sebagai berikut ini:

  • Pasal 10 ayat 1 – Pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
  • Pasal 10 ayat 2 – Pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
  • Pasal 10 ayat 3 – Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur.

Kemudian aturan lainnya juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). 

Pada pasal 7 ayat 3 poin dikatakan sebagai berikut. 

Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas

  • Kereta api 
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  • Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda

Undang-undang tersebut pertama kali diundangkan pada 5 Januari 2022 lalu oleh Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM.

Namun, jika merujuk pada Pasal 191 ketentuan tentang PKB dan BBNKB, dikatakan UU akan mulai berlaku 3 tahun sejak diundangkan.

Atau aturan tersebut baru akan terealisasi pada Januari 2025 mendatang.

Artinya, 3 tahun lagi jadi momen yang paling pas untuk membeli motor listrik.

Setelah membahas mengenai aturan, sekarang kami akan segera membahas kisaran pajak dari beberapa merek motor listrik.

Kisaran Pajak Motor Listrik Polytron EVo

Salah satu motor listrik yang ada di Indonesia yakni Polytron EVo.

Siapa yang menyangka jika ternyata pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya cukup murah.

Hal itu dikatakan secara gamblang oleh Kanit Regident Satlantas Polres Kudus, Ipda Noor Alfi beberapa waktu lalu.

pajak motor listrik

(Foto: Polytron)

Menurutnya, kisarannya tak sampai Rp100 ribu per tahunnya. 

“Kalau melihat pajaknya, ini murah sekali hanya Rp15 ribu. Sedangkan pajak tahunannya ini Rp50 ribu, biaya balik nama (BBN-KB) Rp125 ribu. Jadi ini jauh lebih murah. Dia untuk pendaftaran awalnya hanya Rp335 ribu,” ujarnya.

Kisaran Pajak Motor Listrik Viar Q1

Motor listrik lainnya yang bisa ditemui di Indonesia yakni Viar Q1.

Viar Q1 merupakan motor listrik yang bisa dibilang populasinya cukup banyak, terutama di Jakarta.

Salah satu alasannya yakni motor tersebut digunakan oleh transportasi online.

Perusahaan asal Malaysia itu bekerja sama dengan Viar untuk menyediakan motor listrik kepada para pengemudi ojek online.

Viar Q1

(Foto: Viar)

Jika melihat banderolnya, Viar Q1 dijual di angka Rp10 jutaan.

Sedangkan pajak yang tertera pada STNK pun bisa dibilang cukup murah.

Berdasarkan pantauan, biaya pajak Viar Q1 per tahunnya mencapai Rp500 ribuan.

Salah satu sumber mengatakan jika biaya tersebut merupakan angka yang tertera pada STNK.

Kisaran Pajak Motor Listrik Gesits

Kemudian ada Gesits, motor listrik yang juga cukup masif menawarkan produk kepada masyarakat Indonesia. 

Ray Gregory Goller, salah satu bos diler Gesits Lebak Bulus mengatakan jika pajak motornya cukup murah.

Biaya yang harus dikeluarkan per tahun hanya berkisar Rp300 ribuan.

GESITS sudah dapat dipesan sekarang bertepatan pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019. (Foto: Carmudi).

Angka tersebut terdiri dari Rp108 ribu untuk PKB, SWDKLLJ Rp83 ribu, biaya administrasi STNK Rp100 ribu, dan biaya administrasi TNKB sebesar Rp60 ribu. Total hanya Rp351 ribuan saja.

Ia juga mengungkap jika pengurusan surat-surat akan diberikan kepada konsumen dalam waktu singkat sejak motor diantar ke rumah.

Kisaran Pajak Motor Listrik Smoot

Motor listrik lainnya yang punya kisaran pajak cukup murah yakni Smoot Tempur.

Jika melihat biaya pada STNK, Smoot jauh lebih murah dibanding motor listrik yang ada di atas.

Dalam 1 tahun pemilik hanya perlu membayar Rp285 ribu saja untuk Smoot Tempur.

Smoot Tempur

(Foto: Smoot)

Angka tersebut terdiri dari PKB Rp42 ribu, SWDKLLJ Rp83 ribu, biaya administrasi STNK Rp100 ribu, dan biaya administrasi TNKB Rp60 ribu. 

Biaya yang ditawarkan oleh Smoot tentunya cukup menggoda, apalagi terbilang murah di antara beberapa motor listrik yang sudah kami sebutkan.

Kekurangan dan Kelebihan Motor Listrik

Setelah membahas kisaran pajak motor listrik dari beberapa merek tadi, menarik juga kita telaah apa saja kelebihan dan kekurangan motor listrik.

Hal ini tentu akan sangat membantu Carmudian yang masih ragu-ragu membeli motor listrik.

Kekurangan Motor Listrik

Beberapa kekurangan dari motor listrik mungkin jadi hal yang wajar bagi masyarakat sehingga urung membelinya.

Mulai dari jumlah tempat pengecasan umum atau SPKLU yang masih sedikit, komponen terbatas, bengkel spesialis yang belum banyak, hingga daya angkut yang tergolong kecil jadi kekurangan motor listrik.

  • SPKLU Masih Sedikit

Jumlah tempat pengisian umum untuk kendaraan listrik saat ini belum banyak bertebaran.

Jika ada, pemilik harus menjangkau dengan jarak yang jauh.

Hal ini menjadi kekurangan pertama yang harus disadari oleh para pemilik motor listrik sebelum membeli.

  • Komponen Terbatas

Masalah komponen juga menjadi salah satu fokus bagi masyarakat sebelum beralih ke kendaraan listrik. 

Jika terjadi kerusakan pada sel baterai, pemilik motor listrik tentu akan sedikit kebingungan untuk memperbaikinya.

Pasalnya belum banyak bengkel yang mampu mengatasi solusi ini.

Baterai Motor Listrik Polytron Evo

(Foto: Carmudi)

Para pemilik umumnya masih memiliki rasa khawatir jika motor tersebut bermasalah sewaktu digunakan.

Jika sudah begini tentu mau tidak mau Anda melakukan panggilan kepada pihak penjual untuk memperbaikinya.

  • Minim Bengkel

Saat motor tersebut bermasalah, belum banyak bengkel yang bisa menerima.

Bahkan jumlah bengkel resminya pun bisa dibilang masih sangatlah sedikit.

  • Daya Angkut Kecil

Perlu diketahui, daya angkut yang direkomendasikan untuk mengendarai motor listrik tergolong kecil.

Anda tak bisa menggunakan motor listrik untuk membawa beban berat.

Semakin berat beban maka akan semakin boros juga baterainya.

Jika dengan bobot normal bisa menempuh 70 km, maka saat membawa beban berat jarak tempuhnya berkurang bisa mencapai 50 km saja. 

Kelebihan Motor Listrik

  • Bebas Emisi

Keuntungan memakai motor listrik yang pertama yakni bebas emisi.

Kendaraan listrik hanya mengandalkan baterai sebagai pemasok daya utama.

motor listrik rimba

Pada kendaraan tersebut tak terjadi pembakaran seperti kendaraan konvensional.

Hal ini tentunya mendukung lingkungan agar menjadi semakin bersih.

  • Irit

Harus diakui jika kendaraan listrik memiliki biaya operasional yang jauh lebih murah dibandingkan BBM.

Biaya untuk pengisian baterai bisa dilakukan di rumah maupun SPKLU yang disediakan pemerintah.

Tarif untuk Jabodetabek hanya berkisar Rp2 ribu per kWh.

Untuk jarak 40 km pemilik hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp3 ribu saja.

  • Hening

Enaknya memiliki motor listrik tentunya tak menghasilkan suara apa pun.

Kendaraan listrik biasanya hanya mengeluarkan suara yang berasal dari ban dan motor penggerak.

Hal ini membuat kenyamanan berkendara menjadi jauh lebih baik. 

  • Perawatan Rendah

Kelebihan yang terakhir yakni biaya perawatan yang rendah.

Kendaraan listrik hanya perlu mengganti 2 komponen fast moving yang terdiri dari ban dan kampas rem saja.

Dua komponen tersebut umumnya akan habis seiring pemakaian.

Berbeda dengan kendaraan konvensional yang mewajibkan mengganti oli mesin, air radiator, fiter udara, dan tentunya servis berkala agar performanya tidak menurun.

Kesimpulan

Nah, itu tadi bahasan kali ini terkait gambaran dan kisaran pajak motor listrik dari beberapa merek yang ada di Indonesia.

Meksipun pajaknya akan digratiskan pada 2025, tapi tidak ada salahnya untuk memiliki motor listrik sekarang ini.

Mengingat besaran pajaknya yang sangat terjangkau.

Kendati demikian, penggunaan motor listrik juga boleh dibilang masih sangat terbatas karena kemampuan angkut dan keberadaan SPKLU yang masih kurang mendukung mobilitas.

Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play StoreDownload Carmudi di App Store

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts