Pajak Pembelian Mobil Baru Mau Dipangkas, Apa Untungnya?
Jakarta – Sejak pandemi virus corona (Covid-19) dinyatakan telah masuk Indonesia pada Maret 2020 sejumlah sektor tergangu. Tak terkecuali sektor otomotif, di mana penjualan kendaraan mengalami kemerosotan tajam karena daya beli masyarakat menurun. Meski mulai merangkak naik sejak Juni lalu, namun masih saja belum bisa menyamai angka penjualan tahun lalu.
Terkait penuruan penjualan mobil, Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2020).
Menperin yakin pemangkasan pajak pembelian mobil baru bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.
“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” terangnya.
Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.
“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Industri Otomotif Butuh Stimulus
Pemangkasan pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” paparnya.
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019. Besarannya sekira 15 sampai 70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.
Penulis: Santo
Editor: Lesmana