Pandemi Corona Belum Berakhir, Peniadaan Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang
Jakarta – Seperti diketahui, Ibu Kota Jakarta yang masih dalam zona merah akibat pandemi covid-19 telah memberlakukan PSBB. Ikhtiar ini dilakukan untuk membatasi pergerakan manusia dan dapat memutuskan penyebaran penyebaran virus.
Pembatasan ini bukan berarti menutup akses kendaraan untuk masuk kewilayah Jakarta, operasional logistik dan beberapa kendaraan tertentu masih bisa melintas. Terkait hal ini, wilayah yang memberlakukan sistem ganjil genap untuk sementara tidak berlaku.
Menurut Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperpanjang tidak diberlakukannya sistem ganjil-genap di Jakarta karena corona masih mewabah. Peraturan kendaraan berdasarkan pelat nomor kendaraan itu tidak berlaku hingga 23 April 2020.
“Sistem penggantian kendaraan yang dipindahkan dengan ganjil-genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan yang diperluas dan gage tetap ditiadakan hingga tanggal 23 April 2020,” kata Fahri saat berbicara, Minggu (19/4/2020).
Fahri juga mengatakan, kalau kebijakan itu diambil sesuai dengan waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. PSBB di Ibu Kota berlaku 14 hari mulai dari 10 hingga 23 April 2020. “Ya, alasannya karena menyesuaikan masa PSBB,” kata Fahri.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan kalau kebijakan tersebut bisa saja diperpanjang. Hal itu tergantung dari hasil Pemprov untuk memperpanjang atau tidak masa PSBB. “Nanti akan dilakukan evaluasi kembali,” kata Fahri.
Alasan lain Polda Metro Jaya Ditlantas meniadakan ganjil-genap karena volume kendaraan di jalan raya berkurang. Hal itu disebabkan oleh kebijakan kerja dari rumah atau kerja dari rumah (WFH) dan PSBB yang berlaku selama pandemi virus corona.
Pemerintah telah memberikan himbauan agar melakukan segala aktivitas #dirumahaja, mulai dari bekerja, beribadah maupun belajar. Tak perlu keluar rumah bila tidak ada keperluan yang mendesak agar tak menambah jumlah korban terkena paparan virus covid-19.