Bisa Dipenjara, Jangan Coba-coba Pasang Lampu Isyarat di Kendaraan Tanpa Izin
Jakarta – Penggunaan sirine, lampu strobo dan rotator (lampu isyarat) hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor tertentu saja. Meski begitu masih saja ada pemilik mobil pribadi yang pasang lampu isyarat sejenis. Baru-baru ini ada pengemudi Toyota Avanza yang terekam kamera di Bandung, Jawa Barat, kedapatan pasang lampu isyarat di mobilnya. Si pengemudi menyalakan sirine, lampu strobo dan rotator berwana biru saat berada di jalan layang Pasupati.
Terlihat dari video yang viral di sosial media, Avanza tersebut berwarna hitam dan putih dengan decal ‘ala-ala’ mobil polisi bertuliskan ‘Police’ di kaca belakang mobil. Sebenarnya pasang lampu isyarat di mobil pribadi tidak diperbolehkan oleh pihak kepolisian.
Ternyata selain melanggar undang-undang, pengemudi mobil Avanza bernomor polisi B 1454 KYC juga mengemudi dengan arogan di jalan raya, mungkin terobsesi menjadi polisi jalan raya sungguhan.
Perlu diingatkan kembali bahwa pasang lampu isyarat seperti sirine, lampu strobo dan rotator dilarang untuk mobil pribadi. Penggunaan perangkat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan Lengkap Mengenai Aturan Penggunaan Sirine dan Lampu Strobo:
Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
https://www.instagram.com/p/BnRGjnaHLUJ/?taken-by=agoez_bandz
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi. Setidaknya ada tiga pasal yang mengatur soal penggunaan lampu isyarat:
Pasal 65 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Pelanggar Bisa Dipenjara
Bagi pemilik kendaraan pribadi yang tidak memiliki kepentingan tertentu tetap memasang lampu strobo dan sirine akan dikenakan denda atau pidana kurungan (penjara). Sanksi tersebut tersirat jelas di undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 ayat 4 yang berbunyi,
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (dna)