Berita

Pelanggaran Lalin Menurun, Jumlah Kamera Tilang Elektronik Akan Ditambah

Kamera tilang elektronik akan bertambah banyak

Jakarta – Tilang Elektronik mulai berlaku pada beberapa ruas jalan di DKI Jakarta baik untuk mobil maupun sepeda motor. Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) berfungsi mengawasi pengendara di wilayah DKI Jakarta. Pihak kepolisian mengklaim jumlah pelanggaran lalu lintas menurun pasca tilang elektronik diberlakukan.

Melihat hasil yang positif tersebut, Polda Metro Jaya menargetkan tambahan 45 kamera pada Maret 2020. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui sistem E-TLE cukup efektif untuk menekan angka pelanggaran khususnya pada pengendara roda dua.

“Sebetulnya dalam angka sudah kelihatan efektivitasnya, selama satu minggu pelanggaran bisa mencapai 800 pelanggar. Minggu pertama penindakan turun jadi 600 pelanggar, minggu kedua turun jadi turun 267 pelanggar. Artinya masyarakat tahu bawah ada ETLE,” ujar Sambodo sebagaimana dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

Penambahan sejumlah 45 kamera ini akan dipasang di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6. Sebelum melakukan penambahan 45 kamera, Ditlantas Polda Metro Jaya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk sementara, baru 12 kamera ETLE yang dipasang untuk sistem tilang elektronik motor.

“Seluruh kamera E-TLE bisa menjadi 57 kamera. Nah, ini sebelum yang 45 kamera itu kita adakan penindakan, tentu kita akan sosialisasikan kepada masyarakat sekaligus untuk uji coba kamera tersebut,” ucap Sambodo.

Implementasi penuh atau penegakan hukum tilang elektronik motor diterapkan pada 3 Februari 2020. Jenis pelanggaran yang menjadi incaran kamera E-TLE terdiri dari pengguna motor yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu, dan melanggar marka jalan.

Pelanggaran Terbanyak Tilang Elektronik

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman – MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas sejak awal Februari 2020.

Sejak diberlakukan kurang lebih tiga pekan lalu, tercatat 1.732 pengendara motor terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) karena melakukan pelanggaran di beberapa wilayah DKI Jakarta. Pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang terekam ETLE yaitu menerobos jalur busway.

Pelanggaran biasanya dilakukan pada jam-jam sibuk, yakni pagi hari saat berangkat beraktivitas dan sore hingga malam saat pulang beraktivitas. Jalur busway yang kerap dilanggar para pemotor adalah koridor 6 yang menghubungkan Ragunan-Dukuh Atas.

“Pelanggaran terbanyak adalah jalur busway, itu 750 pengemudi yang melanggar. alur busway, khususnya di jalan sepanjang Mampang. Itu banyak sekali (pelanggaran),” kata Sambodo.

 

Penulis: Yongki Sanjaya

Editor: Dimas

Baca Juga:

Mekanisme Denda Tilang Elektronik, Lebih Mahal Daripada Tilang Biasa

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts