Berita Sumber informasi

Pelat Nomor Palsu Semakin Marak, Polisi Segera Tertibkan Pelaku

Pelat nomor kendaraan bermotor (Ilustrasi)

Jakarta – Belakangan ini penggunaan pelat nomor palsu tengah marak, terutama di Jakarta. Langkah instan itu dilakukan oleh banyak pengendara kendaraan bermotor untuk mengakali sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan.

Banyak pengendara khususnya mobil yang sadar jika memanipulasi atau menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenai pidana. Akan tetapi masih saja ada yang melakukannya. Dalam upaya mengurangi pengguna pelat kendaraan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menertibkan. Sasaranya adalah tukang atau pembuat pelat kendaraan bermotor yang berada di pingir-pinggir jalan.

“Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ‘diterbitkan’ di pinggir jalan itu tidak resmi. Sebagian masyarakat memang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan ketika kondisi urgent, misalnya: TNKB hilang. Kalau yang di pinggir jalan itu TNKB tidak resmi, materialnya juga berbeda dan spesifikasinya juga berbeda,” ungkap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman, dikutip dari ntmcpolri.info.

Dirinya menambahkan, lembaga yang berhak mengeluarkan dan menerbitkan TNKB adalah Polri. Arif mengingatkan bila ada pemilik kendaraan bermotor yang kebetulan pelat nomornya hilang disarankan untuk membuat baru ke Samsat.

Selain pengguna, pembuat atau tukang pelat nomor kendaraan palsu juga bisa dipidana. Apalagi, jika pelat nomor yang dibuatnya digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Jangan sampai pembuat TNKB ini juga membantu kejahatan, misal membantu pelaku curanmor. Orang yang buat TNKB palsu itu bisa kena 55 KUHP turut serta membantu kejahatan karena membuat dokumen palsu,” pungkas dia.

Dikenakan Pasal Pemalsuan

Pelat Nomor palsu akan segera ditindak

Warna pelat nomor akan diganti dengan warna terang. Foto/Ilustrasi.

Pengendara yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu akan dikenalkan pasal pemalsuan yang tertuang di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 236. Dalam pasal tersebut sesesorang yang melakukan pemalsuan dapat dikenai sanksi pidana kurungan. Berikut ini isi lengkapnya:

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sementara itu, terkait TNKB juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68.

  1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
  3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
  4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
  5. Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal Pelanggar Pelat Nomor Palsu

Jika pemilik kendaraan melanggar ketentuan tersebut maka terancam hukuman penjara atau denda. Ketentuan pidana bagi pelanggar tertera di pasal 280. Berikut ini bunyinya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga:

Pelat Nomor Ganti Warna Terang Minimalkan Jumlah Pelanggaran

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts