Pelumas Baru Total Oil Belum Berlabel SNI
Jakarta – Pada hari Rabu (13/2) kemarin, PT Total Oil Indonesia resmi merilis pelumas terbarunya untuk segmen mobil Low Cost Green Car (LCGC). Dalam peluncuran tersebut, ada dua varian pelumas yang diluncurkan oleh Total Oil di kawasan Jakarta Selatan ini.
Kedua pelumas yang diluncurkan yakni Total Quartz 8000 Future GF-5 0W-20 dan Total Quartz 7000 Future GF-5 5W-30. Kedua oli Total khusus LCGC ini punya spesifikasi semi sintetik. Sayangnya, pelumas baru ini belum memiliki label SNI pada kemasannya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Perusahaan yang memiliki kantor pusat di Perancis ini mengaku akan segera mengurus hal tersebut secepatnya sebelum peraturan tersebut berlaku pada 10 September 2019.
Janji Total Oil Mengurus Label SNI
Pasalnya, Permenperin Nomor 25 Tahun 2018 ini mewajibkan setiap produsen pelumas untuk memberikan label SNI. “Saat ini kami memang belum memiliki label SNI, tetapi kami sudah mengurus SNI ini. Kami harus memiliki tempat produksi dan minggu depan kami akan melakukan kunjungan bersama pihak Pemerintah,” kata Magdalena Naibaho, Marketing Manager PT Total Oil Indonesia di sela peluncuran.
Pihak Total Oil pun mengaku jika mereka saat ini sudah bekerjasama dengan beberapa produsen pelumas untuk melakukan blending di Indonesia. Namun, Total belum benar-benar memiliki pabrik blending secara khusus di Indonesia.
“Kalau bicara produksi pelumas sendiri secara lokal, tentu sebenarnya kami sangat ingin melakukan hal tersebut. Sayangnya kami belum memiliki pabrik di Indonesia. Pabrik kami sementara ini berada di Singapura dan Dubai,” kata Franck Giraud, Managing Director PT Total Oil Indonesia.
Walaupun belum memiliki SNI, Total Oil Indonesia sebenarnya sudah mengantongi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Namun mereka berjanji akan memiliki SNI sebelum batas waktu yang ditentukan. Sebelumnya Pemerintah mengatakan jika pada saat peraturan tersebut berlaku, seluruh produk tanpa SNI akan ditarik dari peredaran.
Barang yang ditarik tersebut nantinya akan dimusnahkan. Pihak produsen yang mendistribusikan barang tersebut nantinya akan diberikan pilihan untuk memusnahkan barang tersebut atau mengekspor barang tersebut dengan biaya yang ditanggung oleh importir.