Pemberlakuan SNI Tentang Pelumas Dianggap Kurang Tepat
Jakarta – Aturan terkait pelumas menjadi perbincangan hangat di Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI). Pasalnya pihak PERDIPPI mengajukan permohonan uji materi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018. Yaitu tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
Aturan ini dianggap bertentangan dengan peraturan atau regulasi di sektor minyak dan gas bumi. Bahkan Paul Toar selaku ketua dewan penasehat PERDIPPI, mengatakan Kepmen Perindustrian tersebut menabrak aturan yang ada sebelumnya.
Diantaranya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001. Keppres ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“PERIDIPPI mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung tanggal 08 Februari 2019 dengan nomor register 22 P/HUM/2019 terhadap Kepmen Perindustrian (Kepmen) tersebut, agar Kepmen tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan regulasi-regulasi yang ada di bidang minyak dan gas bumi,” tutur Paul.
Menurut Paul, Keppres tersebut telah dengan tegas dan jelas menunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pemegang wewenang pengaturan mutu pelumas. Keppres ini sekaligus memperkuat Keputusan Menteri (Kepmen) Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Beredar Di Dalam Negeri.
Sebagai pelaksanaan dari Kepemen tersebut telah diterbitkan peraturan tentang Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Regulasi ini, merupakan upaya melindungi konsumen di Indonesia dalam mendapatkan produk pelumas yang berkualitas. Serta menguatkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.
“Sejak diberlakukan 20 tahun lalu hingga saat ini regulasi tersebut terbukti efektif. Hal ini bisa dilihat tidak adanya berita-berita tentang kerusakan mesin akibat pelumas yang tidak berkualitas,” ungkap Paul Toar.
Selama ini produk pelumas telah mendapatkan landasan yang sangat kuat dan lengkap. Sehingga, jika ada regulasi baru justru bertentangan dengan regulasi yang sudah ada dan telah berjalan dengan baik.