Pemenang Lelang Mobil Koruptor Bisa Langsung Bawa Pulang

Jakarta – Lelang barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyisakan Jaguar XJL 3..0 tahun 2013. Ini artinya sebanyak 18 mobil dan 1 motor ludes alias terbeli oleh peserta lelang yang berlangsung hari ini di JCC, Senayan Jakarta.
Lelang mobil rampasan KPK ini diikuti oleh masyarakat umum, terbuka dan transparan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua penyelenggara balai lelang, Daddy Doxa kepada wartawan saat acara lelang berlangsung, Jumat (22/9).
“Semua peserta lelang diwajibkan menyetorkan sejumlah dana sebagai jaminan mengikuti lelang mobil rampasan seperti yang tercantum dalam situs resmi KPK. Dan harus setor dana awal untuk lelang sehari sebelumnya,” ujarnya.
Bagaimana bila peserta lelang sudah mendapatkan mobil lelang? Bagaimana prosedur yang harus dilakukan, apakah mobil bisa langsung diambil?
Baca juga: Setelah Beli Mobil Lelang KPK, Segera Lakukan Hal Ini
Baca juga: Belasan Mobil Koruptor, Dilelang KPK Hari Ini
Pelunasan Dulu Baru Mobil dan Motor Bisa Dibawa Pulang
Menurut Dady, para pemenang lelang bisa langsung mendapatkan mobil tersebut setelah melunasi pembayaran dengan batas waktu maksimal lima hari setelah ditetapkan sebagai pemenang. Untuk pengambilannya bisa langsung ke KPK atau ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“ini tergantung lokasi mobilnya ditaruh dimana oleh KPK, itu akan diinformasikan oleh pihak berwenang. Kalau open house di KPK ya ambil di KPK, kalau di Rupbasan ambil di Rupbasan,” ujarnya.
Baca juga: 900 Peserta Lelang Rebutan Mobil Koruptor di JCC
Sementara bila terkait kelengkapan surat jangan khawatir, pihak penyelenggara akan memberikan risalah lelang. Nah, ini yang dapat digunakan untuk pengurusan surat-surat kendaraan nantinya.
Dalam hal ini melalui Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk membuat dokumen.
Bahkan pihak kepolisian sudah tahu dengan risalah lelang ini jadi lampiran surat-suratnya. Keuntungan lainnya surat-surat kendaraan ini dapat terdaftar langsung dengan atas nama pemenang lelang.
Untuk pengurusannya normal seperti biasa, surat BPKB dapat dilakukan di Polda Metro Jaya untuk BPKB. Sementara untuk STNK dilakukan di Samsat sesuai wilayah ingin diterbitkan. (Penulis: Dony Lesmana)