Sepeda motor

Pemilik Motor 500cc Harus Punya SIM CI Sebelum Pindah ke SIM CII

Jakarta – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM mengharuskan pemilik sepeda motor dengan mesin di atas 500cc wajib memiliki SIM CII. Hanya saja untuk memperoleh SIM CII, Carmudian tidak bisa langsung lompat dari SIM C ke SIM CII.

Terhitung mulai Agustus 2021, Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM sesuai dengan kapasitas mesin sepeda motor.

Berdasarkan Perpol yang diterbitkan pada Februari itu, disebutkan bahwa SIM C diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kubikasi di bawah 250cc, SIM CI untuk 250cc sampai 500cc, dan SIM CII khusus pemilik sepeda motor bermesin di atas 500cc.

SIM Pemilik Motor 500cc

Honda X-ADV 745cc (Foto: Santo/Carmudi)

Pengendara sepeda motor bermesin 250cc yang mau naik tingkat ke SIM CI harus punya SIM C terlebih dahulu minimal satu tahun. Begitu juga dengan pemilik sepeda motor di atas 500cc, tidak bisa langsung mengurus SIM CII, melainkan memiliki SIM CI dahulu selama satu tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 8 dan 9. Berikut ini bunyinya:

Ayat 8

Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ayat 9

Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM CI; dan
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Ketentuan Memiliki SIM

Sekarang SIM terbagi dalam 11 Golongan (Foto: Finansialku)

Lantas apakah pemilik sepeda motor 500cc ke atas harus membeli sepeda motor 250cc dahulu supaya mendapatkan SIM CI? Tenang, tak perlu khawatir, karena Korlantas Polri memberikan pengecualian kepada para pemilik sepeda motor bermesin lebih dari 500cc untuk bisa menggunakan SIM CI selama satu tahun sebelum menggantinya ke SIM CII.

“Kami akan memberikan dispensasi kepada para pengguna sepeda motor terutama yang di atas 500cc mulai Agustus 2021. Artinya para pemotor besar itu tetap bisa mengendarai sepeda motornya dengan menggunakan SIM CI dulu sampai dengan 2022,” terang AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, seperti dilansir Carmudi dari kanal Youtube NTMC, Selasa (13/7/2021).

Begitu umur SIM CI sudah satu tahun, lanjut Arief, maka otomatis pemilik sepeda motor harus mengganti ke SIM CII.

“Dengan demikian di 2023 kami berharap seluruh pengendara roda dua bermesin di atas 500cc sudah memiliki SIM sesuai golongan kendaraannya, karena kami sudah kasih dispensasi waktu,” sambung dia.

Berlaku Untuk Sepeda Motor di Bawah 500cc

Bagi pemilik sepeda motor yang sudah mempunyai SIM CII bukan berarti tidak boleh lagi mengendarai sepeda motor bermesin 250cc. Justru pemegang SIM CII boleh mengendarai sepeda motor bermesin di bawah 500cc.

Latihan Ujian Praktik SIM C (Foto:

“Jadi peningkatan golongan SIM manakala kita sudah memiliki SIM yang paling tinggi, itu juga berlaku untuk golongan SIM di bawahnya. Sama seperti roda empat, apabila kita punya SIM A kemudian naik ke BI, dan naik lagi ke BII. Pada saat kita sudah punya BII, maka otomatis kita bisa mengemudikan semua jenis kendaraan roda empat atau lebih,” pungkas Arief.

Baca Juga: 

 

Penulis: Santo Sirait

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts