Pendapat Saksi Ahli Diabaikan Honda dan Yamaha Kecewa Berat
Jakarta – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor dinyatakan telah bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Vonis yang berdasarkan putusan No. 04/KPPU-I/2016 ini membuat dua produsen Jepang ini menyatakan keberatan.
Tuduhan yang diputuskan oleh Majelis KPPU dianggap mengesampingkan fakta-fakta yang ada dipersidangan. Kedua merek besar ini dituduh melakukan pengaturan penetapan harga motor matic motor metik 110-125 cc.
Padahal saksi-saksi yang diperiksa menyatakan tak ada bukti komunikasidalam bentuk apapun antara Yamaha dan Honda.
Bahkan tak hanya pemeriksaan saksi juga melibatkan para pelaku usaha lain dan asosiasi. Mereka yang diperiksa secara tegas menyatakan bahwa persaingan di pasar skuter matik sangatlah ketat. Artinya tuduhan penetapan harga antara Yamaha Indonesia dan Honda sangat tidak beralasan.
Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin sudah memprediksi keputusan yang akan di bacakan Majelis KPPU. Maka dari itu pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah hukum melalui tim legalnya.
“Kita sudah memprediksi keputusan ini, kita hargai keputusan ini. Kecewa ya sangat kecewa, kita dituduh dalam hal yang tidak kita lakukan,” ujar Muhib, kepada Carmudi Indonesia (20/2).
Datangkan Saksi Ahli Ekonomi
Sementara M Abidin, GM After Sales & Motorsport dalam kasus ini mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda dengan pihak Honda. Pihaknya sangat kecewa karena Majelis Komisi KPPU telah mengesampingkan fakta-fakta persidangan.
Dimana saksi-saksi yang diperiksa menyatakan tak ada bukti komunikasi. Bahkan dalam bentuk apapun antara Yamaha Indonesia dan Astra Honda Motor.
“Analisis pergerakan harga oleh Tim Investigator tidak dapat dijadikan bukti yang sah, ini yang bicara ahli ekonomi lho yang diperiksa saat persidangan,” ujar Abidin.
Pihak Yamaha Indonesia mencadangkan haknya untuk mengajukan keberatan melalui pengadilan. Menurutnya biarlah pengadilan yang mengungkap kebenaran, sekaligus menggugurkan apa yang diyakini oleh KPPU. (Dol)