Berita Sepeda motor Sumber informasi

Pendapat Saksi Ahli Diabaikan Honda dan Yamaha Kecewa Berat

Jakarta – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor dinyatakan telah bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Vonis yang berdasarkan putusan No. 04/KPPU-I/2016 ini membuat dua produsen Jepang ini menyatakan keberatan.

Tuduhan yang diputuskan oleh Majelis KPPU dianggap mengesampingkan fakta-fakta yang ada dipersidangan. Kedua merek besar ini dituduh melakukan pengaturan penetapan harga motor matic motor metik 110-125 cc.

Padahal saksi-saksi yang diperiksa menyatakan tak ada bukti komunikasidalam bentuk apapun antara Yamaha dan Honda.

Bahkan tak hanya pemeriksaan saksi juga melibatkan para pelaku usaha lain dan asosiasi. Mereka yang diperiksa secara tegas menyatakan bahwa persaingan di pasar skuter matik sangatlah ketat. Artinya tuduhan penetapan harga antara Yamaha Indonesia dan Honda sangat tidak beralasan.

Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin sudah memprediksi keputusan yang akan di bacakan Majelis KPPU. Maka dari itu pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah hukum melalui tim legalnya.

“Kita sudah memprediksi keputusan ini, kita hargai keputusan ini. Kecewa ya sangat kecewa, kita dituduh dalam hal yang tidak kita lakukan,” ujar Muhib, kepada Carmudi Indonesia (20/2).

Datangkan Saksi Ahli Ekonomi

Sementara M Abidin, GM After Sales & Motorsport dalam kasus ini mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda dengan pihak Honda. Pihaknya sangat kecewa karena Majelis Komisi KPPU telah mengesampingkan fakta-fakta persidangan.

Dimana saksi-saksi yang diperiksa menyatakan tak ada bukti komunikasi. Bahkan dalam bentuk apapun antara Yamaha Indonesia dan Astra Honda Motor.

Motor matic Yamaha dan Honda yang bermain di kelas 110-125 cc. Foto/Dok.CM

“Analisis pergerakan harga oleh Tim Investigator tidak dapat dijadikan bukti yang sah, ini yang bicara ahli ekonomi lho yang diperiksa saat persidangan,” ujar Abidin.

Pihak Yamaha Indonesia mencadangkan haknya untuk mengajukan keberatan melalui pengadilan. Menurutnya biarlah pengadilan yang mengungkap kebenaran, sekaligus menggugurkan apa yang diyakini oleh KPPU. (Dol)

Dony Lesmana

Dony Lesman memulai karirnya di dunia jurnalis di Jawa Pos Surabaya 2003. Hijrah ke Jakarta bergabung di majalah Otomotif Ascomaxx dan Motomaxx di 2010. Sempat bergabung di portal berita Sindonews.com di kanal Autotekno hingga 2016 yang mengupas perkembangan otomotif dan teknologi. Terhitung Januari 2017 masuk sebagai tim Journal Carmudi Indonesia yang mengulas dan mempublikasikan berita-berita otomotif terbaru di Indonesia maupun dunia.

Related Posts