Berita

Penerapan Kendaraan Listrik di Indonesia Temui Sejumlah Permasalahan

Kendaraan ramah lingkungan yang digunakan pemerintah diharapkan bisa menjadi contoh untuk masyarakat. (Foto: Carmudi/Santo)

Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Agustus 2019. Yaitu Perpres No. 55 Tahun 2019 yang berisi 37 pasal itu disambut baik oleh para produsen otomotif di Tanah Air. Kendati begitu, sampai saat ini belum ada perkembangan siginifikan terkait program kendaraan listrik.

Iwa Garniwa Mulyana selaku rektor Institut Teknologi PLN dan juga guru besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia mengungkapkan dirinya khawatir. Soal wacana kendaraan listrik akan mengalami nasib sama seperti program konversi mobil berbahan bakar minyak ke Berbahan Bakar Gas (BBG).

“Keinginan mobil BBG sudah muncul tahun 2000-an awal. Tetapi sampai sakarang belum terlihat adanya perkembangan yang signifikan dari wacara tersebut. Memang sudah ada kendaraan yang menggunakan BBG, tetapi itu masih dalam ruang lingkup kendaraan umum belum meluas ke kendaraan pribadi,” ungkap Iwa di channel YouTube Kementerian ESDM dalam webinar bertajuk “Mobil Listrik: Harapan atau Ilusi? baru-baru ini.

Dirinya menambahkan pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya selesai itu harus ditimpa lagi dengan program konversi mobil berbahan bakar minyak ke elektrifikasi (kendaraan listrik berbasis baterai). Menurut Iwa, walaupun produsen otomotif di dalam negeri menyambut positif Perpres kendaraan listrik, tetapi stidaknya ada tujuh permasalahan yang harus dihadapi:

1. Harga mobil listrik masih mahal dibandingkan mobil berbahan bakar minyak
2. Keandalan dan lifetime kendaraan listrik belum teruji khususnya di indonesia (iklim tropis)
3. Kesiapan infrastruktur  belum menunjang, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dulu atau kendaraan listrik dulu?
4. Produksi mobil listrik masih sedikit, berbeda sangat jauh dengan produksi mobil yang menggunakan BBM
5. Kesiapan masyarakat pada penggunaan mobil listrik khususnya mobil pribadi, apakah jadi kendaraan utama atau tambahan.
6. Kendaraan jenis apa yang akan dikembangkan di Indonesia?
7. Kebijakan terhadap kendaraan BBM yang ada apabila kendaraan listrik dikembangkan masih belum terlihat.

Tantangan Kendaraan listrik

Selain permasalahan tadi, Iwa mengungkapkan produsen otomotif juga harus menghadapi beberapa tantangan dalam rangka mempercepat hadirnya era kendaraan listrik di Indonesia.

1. Baterai
2. Jarak terbatas dan membutuhkan ukuran baterai yang berat dan besar
3. Pegisian baterai yang masih relatif masih lama
4. Harga baterai masih tinggi
5. Umur baterai bervariasi bisa sampai 8 tahun tergantung pemakaian kendaraan
6. Sosialisasi dan pemahaman masyarakat yang masih rendah terhadap kendaan listrik.
7. Integrasi terhadap grid.

Lama pengisian baterai (Foto: YouTube Kementerian ESDM)

“Harga yang paling mahal itu adalah baterai. Sebetulnya ada satu ide yang mungkin bisa pemerintah pikirkan bahwa dalam rangka pengisian ulang baterai tidak terlalu lama maka sifatnya swabm artinya bukan lagi charge tapi ganti. Jadi baterai itu bukan lagi milik pribadi tapi umum seperti tabung gas,” tutur dia.

Dirinya pun berhadap kendaraan listik di Tanah Air jangan dianggap sebagai harapan atau sebagai ilusi. Ini adalah kenyataan yang harus di hadapi dan dijawab dengan langkah yang cerdas.

“Maka jadikanlah ini sebagai program yang terukur jadi visinya harus kuat. Jalurnya melalui ambisi dan prinsip-prinsip dasar dan target yang jelas.” tegas Iwa.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts