Berita Sepeda motor Sumber informasi

Pengadilan Jakarta Utara Menangkan KPPU Soal Persekongkolan Harga Skutik Yamaha-Honda

Penulis: Santo Evren Sirait

Jakarta – Seperti diberitakan sebelumnya, pada 20 Februari 2017, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan Nomor 04/KPPU-I/2016. Terkait dugaan pelanggaran pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hal ini menyangkut industri sepeda motor jenis skuter matik (skutik) bermesin110-125 cc di Indonesia yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Dalam putusan perkara tersebut, Majelis Komisi menghukum denda sebesar Rp25 miliar kepada Yamaha selaku pihak terlapor I. Sedangkan Honda selaku pihak terlapor II dikenakan sanksi senilai Rp22,5 miliar. Majelis Komisi menyatakan bahwa terlapor I dan terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999.

Merasa tidak terima dengan putusan KPPU, Yamaha dan Honda mengajukan keberatan ke Pengadilan Jakarta Utara (Jakut). Sidang keberatan atas putusan KPPU pertama kali berlangsung pada 31 Oktober, lalu sidang kedua pada 2 November. Dilanjutkan dengan sidang putusan sela yang dilaksanakan pada 9 November.

Hari ini, Rabu 5 Desember PN Jakarta Utara kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara keberatan. Setelah melakukan berbagai pertimbangan, akhirnya sidang yang dipimpin hakim ketua Titus Tandi, SH, MH, menolak keberatan putusan KPPU dari pemohon Yamaha dan Honda.

“Mengadili dalam eksepsi, pertama menolak pemohon keberatan satu (Yamaha), dan dua (Honda). Kedua Menguatkan keputusan KPPU, ketiga Mengukum pemohon keberatan satu dan dua dengan membayar biaya perkara sebesar Rp700-an ribu,” ujar Titus, saat membacakan putusan perkara.

Kuasa Hukum Yamaha-Honda Hormati Putusan Hakim

Sidang yang berlangsung mulai 10:55 WIB hingga 11:31 WIB turut dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak pemohon keberatan satu dan dua, serta litigasi KPPU. Dalam sidang ke empat tersebut hakim membacakan rangkuman mengenai keberatan pemohon yang diajukan ke PN Jakarta Utara.

Hakim telah menangkan KPPU Soal persekongkolan harga skutik Yamaha dan Honda. Atas putusan tersebut kuasa hukum Yamaha, Eri Hertiawan mengatakan menerima putusan yang diberikan oleh hakim.

“Kita akan lapor ke klien (Yamaha) dan setelah itu akan kami pelajari putusannya,” katanya usai sidang.

Tak berbeda jauh dengan kuasa hukum Honda, Deny Sidharta, juga mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim.

“Ya kami dari Honda menerima keputusan hakim tapi kami akan melakukan upaya selanjutnya kami akan melakukan kasasi. Karena faktanya memang tidka ada kartel, bukti-bukti yang disampaikan tadi adanya cacat-cacat dalam pembuktian,” ungkap Deny.

Dony Lesmana

Dony Lesman memulai karirnya di dunia jurnalis di Jawa Pos Surabaya 2003. Hijrah ke Jakarta bergabung di majalah Otomotif Ascomaxx dan Motomaxx di 2010. Sempat bergabung di portal berita Sindonews.com di kanal Autotekno hingga 2016 yang mengupas perkembangan otomotif dan teknologi. Terhitung Januari 2017 masuk sebagai tim Journal Carmudi Indonesia yang mengulas dan mempublikasikan berita-berita otomotif terbaru di Indonesia maupun dunia.

Related Posts