Penggunaan Lampu Strobo, Aturan dan Daftar Kendaraan yang Diizinkan
Jakarta – Penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat pada kendaraan bermotor tidak boleh sembarangan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah.
Carmudian mungkin masih sering melihat ada kendaraan pribadi atau warga sipil yang menggunakan lampu strobo di jalan raya. Tujuannya antara lain supaya terhindar dari kemacetan panjang dan sekedar untuk bergaya.
Padahal, sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan lampu strobo. Aturan tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di pasal 59.
Dalam peraturan ini dirincikan mengenai ragam warna lampu isyarat dan peruntukkannya, serta jenis kendaraan yang diizinkan.
Berikut ini detail pasal 59 ayat 1 sampai 5.
Ayat 1
Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor bisa dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
Ayat 2
Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas warna sebagai berikut.
a. Merah
b. Biru
c. Kuning
Ayat 3
Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan huruf b, serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Ayat 4
Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan pada pengguna jalan lain.
Ayat 5
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 sebagai berikut.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Lebih lanjut, berikut ini daftar kendaraan yang memperoleh hak utama dan diperbolehkan menggunakan lampu strobo atau isyarat sebagaimana tertera dalam pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009.
-
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
-
Ambulans yang mengangkut orang sakit.
-
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
-
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
-
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
-
Iring-iringan pengantar jenazah.
-
Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis: Nadya Andari
Editor: Santo Sirait
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!