Berita

Peniadaan Sistem Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga Bulan Depan

Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin Jakarta Kini 40 Km/Jam (Foto: Flickr)

Jakarta – Sejak dinyatakan masuk Indonesia awal Maret lalu, jumlah orang terinfeksi virus corona semakin hari kian bertambah. Baik pemerintah pusat maupun daerah terus berupaya keras melakukan berbagai cara demi meminimalisir penyebaran virus penyebab Covid-19 ini.

Seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini. Dirinya meminta supaya para karyawan yang berkantor di wilayah kepemimpinannya agar bekerja di rumah (Work From Home/WFH). Mantan Menteri Pendidikan itu juga telah melonggarkan kebijakan sistem ganjl-genap di seluruh kawasan Jakarta. Hal ini dilakukan supaya para pekerja yang masih dan harus ke kantor bisa memilih alat transportasi lain yang lebih minim risiko penularan virus corona.

Sebelumnya, peniadaan sistem ganjil-genap sudah mulai dilakukan mulai Senin, (16/3/2020) hingga Jumat (27/3/2020). Akan tetapi melihat virus corona semakin mengkhawatirkan, apalagi jumlah orang terinfeksi di wilayah Jakarta terus bertambah, maka peniadaan sistem ganjil-genap diperpanjang hingga awal bulan depan.

“Sesuai arah Pak Gubernur, jadi untuk pembatasan mobil pribadi kita tiadakan sampai 5 April 2020 mendatang,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Peniadaan Sistem Ganjil-Genap (Foto: Twitter/@DISHUBDKI_Jakarta)

Sebagai langkah percepatan pergerakan kendaraan bermotor sekaligus menekan angka penularan corona, pihaknya juga meminta masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi. Sebab transportasi umum dinilai cukup berisiko untuk penularan virus tersebut.

Ruas Jalan Bebas Sistem Ganjil-Genap

Berikut daftar ruas jalan yang dibebaskan dari sistem ganjil-genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Kyai Caringin
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Suryopranoto
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman, mulai dari simpang Jalan TOmang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Senen Raya
  25. Jalan gunung Sahari.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

Virus Corona Jadi Pandemi, Polisi Tetap Buka Layanan untuk Masyarakat

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts