Berita

Penjualan Drop 50 Persen, Honda Berharap Kepastian Pemerintah

Jakarta — PT Honda Prospect Motor (HPM) berharap Program Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) diperpanjang pada 2022 ini.

HPM mengakui bahwa program tersebut sangat membantu pemulihan penjualan kendaraannya selama pandemi Covid-19.

“Kami merasa PPnBM DTP itu sangat bermanfaat untuk pertumbuhan ekonomi dalam industri otomotif,” ujar Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM di sela Media Test Drive All New BR-V di Solo, Rabu (12/1/2022).

Produksi Honda BR-V Terbaru

(Foto: Honda)

Oleh karena belum ada kejelasan apakah program PPnBM DTP diperpanjang atau tidak, penjualan kendaraan Honda pun kena imbas.

Billy menerangkan bahwa pihaknya mengalami penurunan penjualan hingga kisaran 50 persen.

“Pemesanan (mobil baru) sampai minggu kemarin itu (9 Januari-Red) kami drop 50 persen, 49-an persen lah, jika dibandingkan bulan sebelumnya,” kata Yusak Billy.

Kendati demikian, Billy juga mengatakan dengan berakhirnya program PPnBM DTP membuat konsumen akhirnya hanya menunggu.

“Ya, impaknya sekarang konsumen menunggu, tapi tidak cancel, mereka menunggu,” katanya.

Kabar terakhir terkait program tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan surat kepada Kementerian Keuangan mengenai perpanjangan PPnBM DTP.

Kemenperin merekomendasikan agar program ini kembali dimasukkan ke dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Tunda Distribusi Brio 2022

Menyusul belum adanya kejelasan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tarif PPnBM atas Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) alias LCGC, membuat Honda menunda penjualan dan distribusi Brio produksi 2022.

Ini artinya Honda Indonesia hanya menjual produk sisa dengan Vehicle Identification Number (VIN) 2021.

Pajak Honda Brio

(Foto: Honda)

Penundaan penjualan Brio produksi 2022 dilakukan karena masih menunggu keputusan bulat dari Pemerintah.

Menurut Billy, apa yang diatur PP 73/2019 hanya mengatur tentang harmonisasi tarif PPnBM untuk seluruh kendaraan bermotor, tidak ada penjelasan rinci termasuk mobil apa saja yang masuk KBH2.

Billy juga menambahkan bahwa pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021 menerangkan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) bersama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) seperti hybrid atau plug-in hybrid, flexy engine, dan hidrogen (FCEV) masuk ke golongan KBH2.

“Iya, betul, PP 73/2021 menjelaskan KBH2 akan terkena PPnBM sebesar 3 persen, tapi belum tahu siapa saja pemainnya. Kami sudah mengajukan Brio Satya masuk KBH2 dan LCEV (sesuai Perpres 36/2021),” katanya.

Kendati diprediksi akan membuat masyarakat bingung, terutama bagi pemesan lama, Yusak Billy pun menegaskan bahwa pihaknya tetap menggunakan harga lama untuk Honda Brio tahun 2021.

Penulis: Dimas Hadi 

Dimas Hadi

Menjadi jurnalis dan merangkap sebagai penulis konten otomotif di Carmudi sejak 2016. Masih terobsesi Toyota Starlet meski lebih sering mengemudikan Suzuki Ertiga karena cinta keluarga. Email: dimas.hadi@icarasia.com

Related Posts