Sumber informasi

Pernah Ditilang? Mungkin Anda Salah Baca Marka Jalan Ini!

Marka jalan tentu dibuat untuk fungsi keselamatan, sebut saja adanya lampu lalu lintas yang berwarna hijau, kuning dan merah. Kuning yang biasanya dibuat sebagai pengingat agar memperlambat kendaraan dan hati-hati, malah dijadikan ajang untuk semakin ngebut sebelum berganti ke lampu merah atau lampu hijau.

Anda sebagai pengendara mobil maupun motor harus selalu berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas. Tapi apakah Anda tahu bahwa ada beberapa marka jalan yang banyak orang kurang mengerti pengertiannya?

Ini dia beberapa marka jalan yang kurang dipahami oleh para pengguna jalan raya.

 

Yellow Box Junction

markah jalan

Biasanya yellow box junction atau kotak kuning besar ini hanya ditemukan di perempatan jalan atau di jalan-jalan besar. Garisnya tentu saja berwarna kuning dan ada garis berbentuk X di tengah kotak tersebut.

Tapi apakah Anda tahu bahwa garis tersebut memiliki makna selain menandai perempatan saja? Arti dari kotak kuning tersebut adalah jika saat lampu merah masih banyak kendaraan yang berada di dalam garis kuning, maka kendaraan dari arah lampu hijau belum boleh melintasi jalan sebelum garis kuning tersebut kosong dari kendaraan. Wah, mungkin Anda bisa merasa rugi karena waktu lampu hijau yang semakin menipis. Tetapi jika Anda ngotot melintas, bisa-bisa jalanan akan semakin macet dan waktu Anda habis semakin banyak.

 

Garis putih putus-putus

marka jalan

 

Nah, ini adalah marka jalan raya yang paling sering ditemui. Garis putih-putih ini bukan hanya pembatas sisi kanan dan kiri jalan, tetapi memiliki makna yang lebih penting lagi. Garis putih putus-putus ini memiliki arti kendaraan yang melaju diperbolehkan melewati garis putih saat akan menikung atau melewati kendaraan lain. Jadi, artinya bukan hanya sebagai pembatas jalan saja.

 

Garis putih penuh

marka jalan

Garis putih ini mungkin sering ditemukan di area yang  padat penduduk atau bahkan di area tikungan jalan. Garis putih ini berlawanan dengan garis putih putus-putus, karena berguna untuk membatasi kendaraan lain. Garis putih penuh ini tidak boleh dilewati oleh kendaraan lain, lho. Hal ini tentu saja untuk mengurangi angka kecelakaan dan hal-hal lain yang mungkin saja terjadi.

 

Garis kuning zig-zag

marka jalan

Kalau garis kuning zig-zag ini akan sering ditemukan di pinggir jalan. Biasanya garis kuning ini menandakan bahwa kendaraan dilarang berhenti dan parkir tepat di area tersebut. Jadi harus berhati-hati ketika ingin parkir di pinggir jalan, bisa-bisa Anda kena tilang.

 

Garis kuning penuh (ganda)

marka jalan

Garis kuning penuh ini memang jarang ditemui. Tapi dengan tidak mengetahui arti dari garis ini, Anda bisa kena tilang. Garis ini berarti kendaraan dari kedua arah tidak diperbolehan melewati garis tersebut. Selain itu ada pula garis putih putus-putus dan garis penuh yang dibuat berjejer. Hal ini hampir sama dengan aturan garis kuning. Hanya saja kendaran dari arah garis putus-putus saja yang diperbolehkan melewati dan melintasi garis tersebut. Kendaraan dari sisi jalan garis putih penuh tidak diperbolehkan sama sekali. Marka ini juga sering muncul di soal-soal saat pembuatan SIM lho.

Sangat penting mengetahui arti dari marka di jalan raya, tentu saja selain menjadikan perjalanan nyaman, tetapi juga menghindarkan Anda dari tilang. Selalu utamakan keselamatan saat berkendara agar Anda dapat kembali bertemu dengan orang-orang yang  Anda kasihi.

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts