Site icon Carmudi Indonesia

Perpanjangan SIM Tak Perlu Ribet, Lewat Online Saja

Buat sim

Cara membuat SIM lewat online. Grafis/Ilustrasi.

Jakarta – Selama ini banyak keluhan masyarakat saat melakukan perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi), berupa lamanya pelayanan, antrian yang menumpuk atau lainnya. Meskipun pihak Kepolisian sekarang sudah memperbanyak outlet layanan SIM keliling.

Namun hal ini tak cukup, karena masing masing outlet layanan SIM keliling hanya menyediakan formulir yang terbatas. Meskipun hal ini cukup membantu masyarakat untuk melakukan perpanjangan.

Saat ini di era yang serba digital, sebuah inovasi dilakukan pihak Kepolisian. Dengan memberikan layanan perpanjangan SIM dengan sistem online. Ini mempercepat layanan dan lebih terorganisir pemberkasannya.

Anda tinggal daftar secara online, mengisi data lengkap setelah itu tinggal bayar. Lalu datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) yang telah Anda pilih sebelumnya. Kalau ingin tak mengantri lama lama datanglah lebih pagi dan hindari calo, meskipun disitu ada larangan calo tapi masih ada yang terselubung.

Langkah Mudah Perpanjangan SIM Secara Online

Sekarang untuk memperpanjang SIM sangat mudah bisa melalui cara online. Buka website Korlantas terbaru, masuk dalam pelayanan lalu pilih kategori perpanjangan SIM.

Langkah selanjutnya isi data diri Anda dengan lengkap, setelah data diisi semua lalu submit. Tak lama Anda akan mendapatkan kode buking atau notifikasi melalui via email.

Setelah itu bawa surat konfirmasi, KTP dan 2 fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter serta SIM yang lama. Lalu bawa ke SATPAS yang sudah Anda pilih, setelah berkas-berkas Anda di verifikasi Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran Anda akan mendapat nomer antrian dan tinggal menunggu untuk menunggu giliran foto, sidik jari, dan tanda tangan. Bila tak ingin antri panjang, datanglah lebih pagi.

Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, perpanjanganSIM sekarang lebih mudah dan praktis. Selamat mencoba. (Sumber: Korlantas Polri)