Pertamina Akan Luncurkan BBM Euro4 di GIIAS 2017
Jakarta – Terkait produk Euro4 rupanya PT Pertamina (Persero) sedang melakukan persiapan untuk meluncurkan Pertamax Turbo yang “kastanya” lebih tinggi. Kabarnya ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 bulan depan akan menjadi waktu peluncuran.
Apakah langkah ini adalah awal dari Pemerintah untuk memulai regulasi standar emisi Euro4 di Indonesia? Bisa dikatakan benar pasalnya, Pertamina juga mengagendakan di 2021 produksi bahan bakar Euro4 sudah stabil.
Sebagai informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang baru, mewajibkan kendaraan yang beroperasi di Indonesia menggunakan BBM dengan standar Euro4 secara bertahap mulai 2018 hingga 2021.
Kabar kemunculan produk baru Pertamina ini diungkapkan Yudi Nugraha, Area Manager Communication & Relation Jawa Bagian Barat PT Pertamina (Persero). Sayangnya informasi yang diberikan tidak gamblang, menurutnya saat ajang GIIAS akan dipaparkan secara detail.
“Intinya akan diperkenalkan BBM baru Pertamax Turbo Euro4. Namun spesifikasi dan harga baru akan kami sampaikan di GIIAS 2017 bulan depan,” jelas Yudi.
Menurutnya Pertamax Turbo “kasta” lebih tinggi ini mempunyai nilai oktan sama dengan Pertamax Turbo yaitu 98. Yang menjadi pembeda adalah komposisi kandungan yang ada pada BBM baru tersebut. Produk baru ini katanya lebih ramah lingkungan.
Langkah Menuju Euro4
Rencana Pertamina yang akan meluncurkan produk BBM baru ini patut disambut positif. Pasalnya Pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM sudah melakukan pembicaraan terkait perpu masalah ini. Sementara Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi mengeluarkan aturan. Standar bahan bakar kendaraan bermotor Euro 4 dari Euro2 yang saat ini berlaku.
Sebagai informasi Perbandingan antara Euro2 dan Euro4 terletak pada perbedaan tingkat sulfur. Untuk Euro2 masih memiliki tingkat sulfur hingga 300 part per milion (ppm). Sedangkan Euro4, teknologi yang digunakan menggunakan RON minimal 92 dan sulfur 50 ppm. Dengan standar ini kualitas udara di Indonesia akan jauh lebih baik.
Dengan adanya Permen (Peraturan Menteri) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4. Industri kendaraan bermotor diberikan waktu 18 bulan untuk menyesuaikan produk keluaran kendaraan berbahan bakar bensin dan diesel (solar) dalam waktu empat tahun.