Cara Mengurus, Syarat, Biaya, & Jenis Plat Nomor Sementara (STCK)

Pernah mendengar istilah plat nomor sementara? Jika pernah, Carmudian harus tahu kalau plat jenis ini berbeda dari plat nomor lainnya.
Mengapa disebut berbeda?
Plat nomor jenis ini memiliki durasi waktu pemakaian yang terbatas.
Umumnya plat nomor jenis ini hanya digunakan pada mobil baru yang sedang menunggu nomor aslinya dikirimkan kepada sang pemilik.
Isi Konten
Apa Itu Plat Nomor Sementara?
Plat nomor sementara ini dikenal juga dengan nama resmi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
STCK ini berfungsi sebagai pengganti STNK yang sedang dalam proses pembuatan.
Tujuan dibuatnya STCK ini agar kendaraan baru yang belum ada surat-surat memiliki legalitas untuk digunakan di jalan raya.
Jika tidak memiliki STCK, bisa dipastikan kendaraan tersebut akan dikandangkan oleh Polantas yang bertugas.
STCK ini biasanya dibuatkan oleh pihak diler yang menangani pembelian kendaraan.
Tetapi, sebenarnya surat seperti ini bisa diurus juga secara pribadi.
Syarat Pembuatan Plat Nomor Sementara
Untuk membuat STCK tentunya dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Nah, kami akan beberkan syaratnya di bawah ini.
- Mengisi formulir yang ada di Samsat.
- Fotokopi KTP yang disertai dengan KTP asli, bisa juga digantikan dengan Paspor.
- Memiliki izin usaha dari badan yang mewakili usaha importir kendaraan, pabrikan kendaraan, atau diler penjualan kendaraan.
- Menyertakan sertifikat uji tipe kendaraan dengan tanda lulus uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor yang didapatkan dari diler bersangkutan.
- Surat lulus uji tipe ini dikenal juga dengan nama sertifikat uji tipe landasan.
Kelima syarat tersebut dibutuhkan ketika hendak mengurus STCK.
Maklum, tidak semua badan usaha bisa membuat STCK jika melihat syarat yang berlaku.
Cara Mengurus Plat Nomor Sementara
Setelah melihat syarat yang dibutuhkan, tentu Carmudian akan bertanya-tanya bagaimana cara mengurus plat nomor sementara ini, ya?
Tenang, berikut di bawah ini merupakan cara yang bisa dilakukan bagi Anda yang hendak mengurusnya.
Simak dulu, ya!
- Mengisi formulir surat pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor (SPPKB).
- Menyerahkan formulir yang sudah diisi sekaligus dokumen yang dibutuhkan.
- Usai menyerahkan ke petugas, Anda akan mendapatkan resi formulir pendaftaran.
- Melakukan uji fisik kendaraan di Samsat, jangan lupa membawa kendaraan dan resi yang sudah diberikan sebelumnya, ya.
- Ketika uji fisik selesai dan lolos, maka petugas akan memberikan bukti pemeriksaan kepada petugas pengolahan data.
- Petugas pengolahan data akan memproses dan memberikan kwitansi pembayaran yang harus segera dilunasi.
- Lakukan pembayaran di kasir sesuai jumlah yang tertera pada kwitansi pembayaran.
- Usai melakukan pembayaran, STCK akan segera diproses dan diterima oleh pemohon.
Beberapa langkah di atas merupakan cara mengurus plat nomor sementara yang umumnya dilayani di Samsat.
Mungkin ada sedikit perbedaan pada langkah, tapi sebagian besar umumnya seperti poin di atas ini.
Ketika mendapatkan STCK, Anda akan mendapatkan 2 lembaran kertas yang terdiri dari 1 lembar STCK masa berlaku pemakaian kendaraan selama 1 bulan dan 2 tanda coba kendaraan bermotor (TCKB).
Biaya Pembuatan STCK
Plat nomor sementara umumnya terbagi menjadi dua antara plat putih dan plat hitam.
Lalu, apa bedanya antara plat hitam dan putih?
Berikut penjelasannya
Plat Putih Tulisan Merah
Pada plat putih umumnya dipakai ketika mobil baru keluar dari diler untuk diantar ke konsumen.
Harus diketahui juga jika plat ini ketika sampai di rumah konsumen akan dicabut sembari menunggu STCK.
Kendaraan yang masih menggunakan plat ini umumnya tak boleh dikendarai lebih dari 1 orang.
Alias hanya digunakan untuk kebutuhan pengantaran saja.
Biaya pembuatan plat putih sementara ini berkisar antara Rp50 ribu.
Namun, kenyataannya tentu ada perbedaan biaya pembuatan di setiap kota.
Jika berbeda, angkanya bisa dipastikan tidak akan berbeda jauh dari kisaran yang kami sebutkan ini.
Plat Hitam
Sementara untuk plat hitam digunakan untuk keperluan pemakaian sementara dengan durasi yang ditentukan.
Umumnya plat sementara ini hanya bisa dipakai selama 1 bulan dan bisa terus diperpanjang.
Kendaraan yang masih menggunakan plat sementara seperti ini biasanya tidak bisa digunakan untuk ke luar kota.
Misalnya plat sementara untuk kawasan Jakarta hanya bisa digunakan untuk sekitaran Jakarta saja.
Jika dipakai ke luar kota, biasanya Polisi akan memberhentikan kendaraan tersebut dan memberikan peringatan untuk tidak melanjutkan perjalanan.
Kebetulan Carmudi pernah mengalami hal tersebut ketika menggunakan kendaraan test drive.
Petugas yang memberhentikan mengatakan jika plat sementara ini tidak bisa digunakan untuk keperluan luar kota.
Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 69 Ayat 1.
Aturan Plat Nomor Sementara
Penggunaan plat nomor sementara ini juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 69 Ayat 3.
Dalam pasal tersebut berbunyi seperti di bawah ini;
- Kendaraan yang belum diregistrasikan dapat digunakan di jalan raya dengan syarat harus dilengkapi dengan STCK.
- STCK dapat diserahkan kepada diler, pengimpor kendaraan, atau pabrik mobil/motor.
- Ketentuan lainnya seperti tata cara penggunaan dan persyaratan STCK diatur oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Jika aturan tersebut dilanggar, maka kendaraan yang dikemudikan bisa terancam disita oleh pihak Kepolisian lantaran tidak memiliki surat-surat atau legalitas yang sah.
Plat nomor sementara ini sifatnya hanya untuk pemakaian jarak dekat saja, bukan untuk pemakaian jarak jauh.
Setidaknya Carmudian harus tahu mengenai hal ini agar tidak diberhentikan oleh petugas yang ada di lapangan.
Terkadang timbul pertanyaan, apakah kendaraan yang masih memakai STCK bisa terkena tilang?
Jawabannya: tentu bisa.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri No.7/2021. STCK dan plat nomor sementara hanya bisa digunakan saat kendaraan diantar dari pabrik menuju diler dan dari diler menuju rumah pembeli mobil.
Estimasi Waktu Keluar Surat Resmi
Mungkin banyak yang belum tahu berapa estimasi waktu atau lamanya proses pembuatan STNK hingga diterima pemilik.
Carmudian harus tahu jika perbedaan antara mobil completely knocked down (CKD) dan completely built up (CBU) ini berbeda.
Umumnya mobil CBU membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menerbitkan STNK-nya.
Salah satu sebabnya karena mobil CBU didatangkan utuh dari luar negeri, sehingga ada pengurusan di Bea Cukai dan pembuatan Form A dari Bea Cukai.
Jika mengacu pada kasus di lapangan, umumnya pembeli kendaraan akan menerima STNK lebih kurang 14 hari kerja.
Itu pun bisa lebih lama tergantung banyak atau tidaknya kendaraan yang diregistrasi di Samsat.
Pada kendaraan CBU, waktu penerbitan STNK bisa lebih lama hingga 30 hari kerja.
Artinya, waktu tunggunya akan lebih lama dibandingkan mobil yang dibuat secara lokal.
Kapan BPKB Bisa Diterima Pemilik?
Lantas, kapan BPKB akan diberikan kepada pemilik yang membeli secara tunai?
Umumnya BPKB akan terbit dengan estimasi 60 hari kerja terhitung sejak pemilik menerima STNK yang sudah jadi dari pihak Samsat.
Pihak diler juga biasanya akan membantu pengurusan surat-surat ini agar bisa terbit lebih cepat dari waktu yang diprediksikan.
Jika membeli secara kredit, BPKB akan diberikan saat kendaraan tersebut sudah lunas.
Perlu ditegaskan juga bahwa ini merupakan estimasi saja, artinya bisa saja lebih cepat atau lebih lama dari prediksi awal.
Namun, kisaran waktu pengurusan ini biasanya tak meleset jauh dari prediksi awal.
Salah satu alasan mengapa bisa lebih cepat karena pihak diler umumnya sudah bekerja sama agar penerbitan STNK dan BPKB bisa lebih cepat.
Pembeli hanya perlu menunggu di rumah menunggu surat kendaraan dikirimkan ke rumah.
Kesimpulan
Nah, itu tadi merupakan serba-serbi mengenai plat nomor sementara dan hal lainnya.
Plat nomor sementara perlu diproses pengajuannya bagi Carmudian yang memang sangat membutuhkan mobil baru tersebut untuk langsung digunakan.
Ada syarat yang harus dipenuhi sebelum mengurus STCK ini.
Selain itu, pastikan jenis STCK apa mobil Anda.
Hal seperti ini penting diketahui agar Anda sebagai pembeli juga mengetahui pengurusan surat-surat kendaraan.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!