Polisi Bolehkan Pemotor Berboncengan Selama PSBB Jakarta dan Sekitarnya


Polisi hanya mempebolehkan berboncengan saat PSBB untuk pengemudi dan penumpang yang satu tujuan atau domisili. (Foto: NTMC)
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta sejak 10 April lalu. Penerapan PSBB di DKI Jakarta dilakukan untuk pemutusan mata rantai Covid-19 atau virus corona. Saat PSBB, Pemprov dan Dinas Perhubungan memperkenankan kepada motor pribadi untuk berboncengan.
Kebijakan ini sebenarnya merupakan revisi rencana dari Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya melarang pengendara motor berboncengan selama PSBB. Revisi ini nantinya akan memperbolehkan kepada para ojek online untuk kembali mengangkut penumpang seperti biasanya.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Ia mengungkapkan, kendaraan roda dua diperkenankan berboncengan namun harus mengikut persyaratan tertentu.
“Dalam Pasal 18 Pergub ini mengacu pada ini juga, Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor, motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan,” kata Sambodo, Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman NTMC Polri.
Perihal motor pribadi untuk berboncengan ini sudah diatur secara rinci dalam Pergub. Pengendara dan pembonceng sepeda motor ini sebaiknya memiliki domisili alamat yang sama. Ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
“Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang. Tapi, dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan. Sebab, saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari,” ujar Syafrin.
Dalam pelaksanaan PSBB ini, kepolisian dan Dinas Perhubungan turut membatasi penumpang di mobil pribadi. Di kursi depan, pengemudi hanya sendiri dan kursi penumpang harus dikosongkan. Untuk kursi di tengah dan belakang harus diberi jarak kosong diantaranya.
Ojek Online Bisa Berboncengan Saat PSBB?
Wacana kemudian berkembang untuk memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang dengan persyaratan khusus. Awalnya, untuk pengendara ojek online tetap tidak diperbolehkan berboncengan.
Mereka saat ini hanya diperkenankan mengakut logistik dan barang. Apabila kembali mengangkut penumpang, pengemudi ojek online diwajibkan memakai masker dan sarung tangan, lalu tidak ‘narik’ apabila mengalami demam.
“Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik hanya untuk pengangkutan logistik atau barang,” tutup Syafrin.
Penulis: Yongki
Editor: Lesmana