Berita

Polisi Gelar Operasi Patuh Mulai 23 Juli, Pelanggar Akan Ditilang

Hasil Operasi Zebra

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menggelar razia Operasi Zebra Jaya 2017 sejak Rabu, 1 November 2017 sampai 14 November. Foto/Istimewa.

Jakarta – Korlantas Polri akan menggelar razia lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh 2020. Razia digelar selama dua pekan, mulai 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020. Dalam operasi kali ini Polisi tidak segan-segan memberikan tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan menganggar lalu lintas.

Selama menjalankan Operasi Patuh, Polisi mengedepankan tindakan hukum secara preemtif, preventif, persuasif dan mengedepankan tindakan persuasif serta humanis. Nantinya pihak Poisi juga akan mendispilinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan covid-19 khususnya bagi pengguna jalan raya.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto menegaskan tindakan tilang tidak dilarang. Namun sebelum memberikan tindakan sebaiknya sosialisasikan dahulu kepada masyarakat, jadi anggota di lapangan tidak asal bertindak.

“Silahkan lakukan dengan tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak, jangan kita mencari-cari alasan. Misalnya di Jakarta penindakan dikhususkan untuk melawan arus, jadi bila ada pengendara yang tertangkap tidak usah memeriksa surat-surat, langsung lakukan tilang. Ini akan meringkas petugas di lapangan,” ujar Kushariyanto, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (15/7/2020).

Tidak lupa dirinya juga mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian yang bertugas menjalankan Operasi Patuh agar meminimalisir tindakan yang tidak terpuji.

“Jangan sampai pelaksanaan operasi ini kita melaksanakan trouble. Laksanakan penilangan sesuai ketentuan yang diberikan Kakorlantas,” imbuh Kushariyanto.

Kushariyanto menambahkan saat pelaksanaan seluruh anggota Polisi wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sudah disediakan.

“Berikan APD kepada anak buah dilapangan, libatkan juga satker lain seperti Brimob. Yang terpenting protokol kesehatan untuk anggota di lapangan dan jaga kesehatan,” pungkas dia.

menggunakan handphone saat berkendara

Ilustrasi menggunakan handphone saat berkendara (Foto: Elpais)

Jenis Pelangaran yang Kena Ditilang

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditilang selama operasi berjalan. Semua jenis pelanggaran memiliki sifat menggangu lalu lintas di jalan raya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Berikut daftar jenis pelanggaran yang di tindak:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

 

Penulis: Santo

Editing: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di [email protected]

Related Posts