PPnBM Mobil Listrik Nol Persen, Plus Dapat Insentif Juga
Jakarta – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sempat mengatakan kalau pemerintah berencana menetapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik sebesar nol persen. Sementara, bea masuk untuk jenis kendaraan tersebut akan ditetapkan menjadi sekitar lima persen.
Ini strategi pemerintah untuk mendorong pengembangan mobil listrik serta daya beli masyarakat di Indonesia. Diberikannya insentif ini karena alasan harga mobil listrik cenderung lebih mahal 30 persen dibanding harga mobil konvensional.
“PPnBM untuk mobil listrik kita bebaskan alias nol persen. Sedangkan untuk Bea Masuk-nya (BM) nanti sekitar lima persen,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Senin (26/2).
Langkah kebijakan ini masih dalam pembahasan di tingkat kementerian. Yang pasti, pengembangan kendaraan berbasis listrik menjadi bagian dari peta jalan (road map) pengembangan kendaraan bermotor nasional.
Tak hanya itu, Airlangga juga mengatakan, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa pemotongan pajak yang lebih besar (super deductable tax). Ini berlaku bagi perusahaan yang melakukan inovasi, dalam hal ini mengembangkan mobil listrik.
Target pengembangan kendaraan listrik sendiri sudah tercantum dalam roadmap atau peta jalan pengembangan kendaraan bermotor nasional. Pemerintah menargetkan 20 persen dari kendaraan produksi Indonesia adalah kendaraan ramah lingkungan (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) pada 2025.
Strategi pengembangan LCEV dan kendaraan listrik ini dilakukan melalui beberapa tahapan. Dimulai dari pemberian insentif hingga pengkajian dan sosialisasi penggunaan kendaraan listrik.
Pastinya beberapa keuntungan akan didapatkan produsen otomotif, pasalnya beberapa diantara mereka saat ini sudah mempersiapkan. Diantaranya Mitsubishi dan Wuling yang telah ekspansi melakukan pengembangan pabrik. Bagaimana dengan Toyota?
Padahal bila kita kembali kebelakang, Toyota adalah pelopor yang memasarkan kendaraan hybrid yaitu Prius generasi 3 pada 2019.
Kemenkeu Harus Pelajari Mobil Listrik
Menurut Kemenperin menjanjikan dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Kalau regulasi low carbon emmision vehicle (LCEV) yang masuk di dalamya skema insentif untuk kendaraan listrik bisa terealisasi.
Akan tetapi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat diminta tanggapan soal skema insentif mengatakan, pihaknya masih mengkaji dan belum dapat menjabarkan besaran insentif.
“Kami cek dulu. PPnBM spesifikasinya apa dan untuk apa. Yang jelas ini tidak pakai cc (volume silinder mesin). Nanti kami lihat pengaturan pajak ada konversinya,” kata Mardiasmo beberapa waktu lalu di Jakarta.
Dirinya juga menambahkan pihak Kemenkeu belum bisa berkomentar lebih jauh terkait permintaan dari Kemenperin. Karena Kemenkeu mengambil sikap berhati-hati dalam memutuskan pengajuan insentif untuk industri otomotif Indonesia.
“Ini ada mobil seperti ini (ramah lingkungan), kualifikasi seperti ini. teman-teman dari pajak kasih assessment. Ini kan afirmasi terhadap industri ini seperti apa, ini terkait dengan lingkungan dan harus diberi insentif. Tapi seperti apa. Ini kan ada jenis barang baru dengan spesifikasi seperti ini,” pungkas Mardiasmo.
Wajar bila pihak Kemenku mengatakan hal ini, karena mobil listrik adalah hal baru. Bila kita bicara penurunan PPnBM mobil sedan mungkin berbeda jawabannya. Karena ketentuan PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017.
Di dalam beleid tersebut, mobil sedan atau station wagon dengan motor bakar nyala kompresi atau cetus api dikenakan PPnBM 30 persen. Sementara itu, kendaraan penumpang selain sedan dan station wagon dikenakan PPnBM 10 persen hingga 20 persen.
Skema dari sisi pajaknya akan disesuaikan dengan kebutuhan strategi industri dalam negeri. Seperti mobil listrik dan penumpang serta meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). (dol)