Komersial

Program Purnajual Spesial Bagi Pemilik Mitsubishi Fuso

Jakarta – PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) menghadirkan program purnajual spesial bagi pemilik kendaraan Mitsubishi Fuso. Program bertajuk Fuso Gas Poll ini dalam rangka untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima saat digunakan.

Melalui program tersebut ada dua keuntungan yang ditawarkan oleh KTB bagi para pemilik kendaraan Mitsubishi Fuso.

Pertama, paket ganti oli mesin serta filternya. Pelanggan akan dibebaskan dari biaya jasa penggantian oli.

Sedangkan keuntungan kedua, KTB menawarkan paket ganti oli komplit, yaitu pemberian diskon hingga 15% bagi pelanggan yang melakukan penggantian oli gardan dan oli transmisi.

Purnajual Mitsubishi Fuso

KTB tawarkan program purnajual bagi pemilik Mitsubishi Fuso smapai Juni 2021 (Foto: Santo/Carmudi)

“KTB memahami bahwa laju pergerakan bisnis, khususnya logistik, selama bulan Ramadhan hingga setelah libur Lebaran cenderung mengalami peningkatan. Sebagai upaya agar konsumen meraih keuntungan yang lebih maksimal, tentunya harus didukung juga dengan kondisi armada kendaraan niaga yang optimal,” ujar Yogi Krisdian, Head of Strategy Planning & Data Analysis Department, After Sales KTB, dalam keterangan resminya, Senin (10/5/2021).

Para pemilik kendaraan Mitsubishi Fuso dapat memanfaatkan program purnajual spesial ini di semua jaringan diler dan Truck Center 24 jam Mitsubishi Fuso di seluruh Indonesia hinga Juni 2021.

Program purnajual ini berlaku untuk semua produk Mitsubishi Fuso, mulai dari Colt Diesel, Fighter, dan Fuso.

Informasi lebih lanjut terkait program purnajual spesial dari KTB, pemilik kendaraan Mitsubishi Fuso dapat mendatangi diler resmi terdekat, atau melalui website dan bisa juga menghubungi customer care Mitsubishi Fuso di hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.

Purnajual Mitsubishi Fuso

Program purnajual spesial menawarkan gratis biaya jasa hingga diskon pembelian oli untuk kendaraan Mitsubishi Fuso (Foto: KTB)

Kendaraan Pengangkut Bahan Logistik Boleh Beroperasi

Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok masih bisa beroperasi selama pelarangan mudik, mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Isinya mengenai Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Angkutan logistik atau barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, berjalan seperti biasa,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Berdasarkan pemantauan Kementerian Perhubungan, di hari keempat larangan mudik tercatat pergerakan kendaraan dan penumpang menurun signifikan. Sementara itu, kendaraan pengangkut logistik tetap berjalan stabil.

Kendaraan pengangkut logistik boleh beroperasi selama masa larangan mudik (Foto: Kemenhub)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ingin memastikan selama masa peniadaan mudik angkutan logistik tetap berjalan lancar.

“Kami ingin juga memastikan angkutan logistik tetap berjalan tanpa hambatan di masa peniadaan mudik ini. Di Merak dan Bakauheni pergerakan logistik hanya mengalami penurunan 5 persen. Artinya angkutan logistik tetap berjalan baik,” tutur Menhub.

Baca Juga: 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts