Berita

PSBB Jabar, Ada Tiga Pengecualian Pemotor Boleh Berboncengan

Polisi hanya memperbolehkan berboncengan saat PSBB Jabar untuk pemotor dan penumpang yang satu tujuan atau domisili.

Depok – Setelah Bogor, Depok, dan Bekasi kini penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat pada 6-19 Mei mendatang. Penerapan ini sebagai langkah strategis pemerintah pusat maupun daerah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Ada sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh semua masyarakat di Provinsi Jabar, satu di antaranya mengenai pengguna sepeda motor. Dinas Perhubungan Provinsi Jabar telah mengeluarkan kebijakan bahwa pemotor dilarang berboncengan selama masa PSBB. Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojek online (ojol) diisi dua orang atau berboncengan.

Pertama, baik pengemudi maupun penumpang tinggal dalam satu rumah artinya beralamat tinggal yang sama. Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Sedangkan yang ketiga adalah dalam kondisi gawat darurat.

“Jadi bukan untuk kegiatan apa pun,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar sekaligus Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Hery Antasari dikutip dari portal resmi Pemprov Jabar.

Sedangkan bagi pemilik mobil, sebagaimana sudah tersirat dalam surat edaran Gubernur bahwa kapasitas penumpang dibatasi sesuai dengan jenis kendaraan.

“Mobil dengan kursi berjumlah dua baris, maka maksimal orang yang ada di kabin sebanyak tiga orang. Untuk mobil dengan tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri,” ucap Hery.

“Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Nah, ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, (yang) tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika (Anda) menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku,” tambah dia.

Check Point dan Penyekatan Larangan Mudik

Pihak kepolisian mengadakan checkpoint pemeriksaan PSBB di Depok, Jawa Barat, photo: infodepok

Pihak kepolisian mengadakan checkpoint pemeriksaan PSBB di Depok, Jawa Barat. (Foto: infodepok)

Selama PSBB, Dishub Jabar dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Jabar telah menyiapkan ratusan check point dan penyekatan larangan mudik. Pendirian check point diutamakan di wilayah perbatasan Jabar dengan provinsi lain.

“Ada 15-25 titik di tingkat Jabar beserta 232 titik oleh kabupaten/kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai check point PSBB dan penyekatan larangan mudik,” ungkap Hery.

Pendirian check point bertujuan untuk mengantisipasi bila masih ada warga yang memaksa mudik.

“Baik Kepolisian maupun petugas lapangan Dishub sudah sangat paham dan bisa melakukan identifikasi visual terhadap modus mudik yang tidak konvensional,” tuturnya.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

Penutupan Pabrik Ferrari Terpanjang Dalam Sejarah

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts