Pemerintah Tentukan Tarif Transportasi Online, Berapa Kisarannya?
Jakarta – Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan (Menhub) akhirnya membuka suara perihal regulasi tarif transportasi online. Lewat Kementrian Perhubungan (Kemenhub), regulasi tersebut nantinya akan segera diterbitkan pada akhir Maret 2019 mendatang.
Ada beberapa hal yang akan dijadikan aspek penyetaraan tarif. Salah satunya adalah tarif bawah transportasi online akan diatur menyesuaikan kendaraan umum yang sudah ada sebelumnya. Dalam siaran resminya Budi Karya Sumadi menjelaskan jika tarif tersebut akan dinilai pantas.
“Mengenai tarif ini memang ada resikonya, tetapi harus dilihat juga pasarnya. Saya tidak akan memaksa angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan, Rp 2.400 atau Rp 2.500 itu cukup. Karena taksi itu Rp 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif bawah transportasi online Rp 5.000 bisa-bisa tidak laku nanti,” kata Budi dalam siaran persnya, Senin (18/2).
Demi Menghindari Persaingan
Penentuan regulasi mengenai tarif yang akan digunakan untuk transportasi online ini dinilai baik. Hal tersebut akan berdampak pada kurangnya persaingan dari angkutan umum yang sudah ada. Budi Setyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengaku belum dapat membeberkan batas tarif atas dan bawah yang nantinya akan diberlakukan.
“Ada enam kota besar yang kami datangi untuk uji kelayakan. Yang terjadi adalah pemikiran di daerah agak berbeda-beda dengan di Jakarta. Misalnya tarif, ini selalu menjadi bahasan yang cukup panas bagi kalangan pengemudinya itu sendiri,” kata Budi di kantor Kemenhub, Rabu (13/2).
Rancangan ini sejatinya memang harus segera dikeluarkan agar tak menimbulkan polemik berkepanjangan. Para pelaku bisnis transportasi umum selalu mendesak kepada Pemerintah agar menentukan tarif bagi transportasi online. Pihak mitra transportasi online pun juga berharap agar Pemerintah segera mengeluarkan regulasi agar mitra transportasi online ini lebih sejahtera.
Banyak mitra yang menganggap jika tarif yang diberlakukan oleh perusahaan penyedia jasa transportasi online ini kurang adil. Atas dasar itulah, banyak pihak yang selalu mendesak agar Pemerintah secepatnya untuk mengambil langkah tegas demi menyelesaikan masalah yang kian membesar ini.
Penyesuaian Tarif Berdasarkan Zona
Budi Setyadi mengaku nantinya bisa saja regulasi tarif akan dibuat berdasarkan zona. Zona ini bertujuan untuk menyetarakan tarif yang sesuai di daerah tersebut. “Bisa saja nanti dibuat zona. Karena kemampuan masyarakat di setiap wilayah itu berbeda-beda. Bisa juga sebagian tarif kita serahkan ke Gubernur untuk menyusun. Jadi nantinya Gubernur akan mengeluarkan peraturan di daerahnya masing-masing tentang tarif ini,” tutupnya. (dol)