Berita

Resmi, Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya Dilarang Polisi

Pengendara skuter listrik dilarang melintasi jalan raya

Jakarta – Mobilitas masyarakat di Jakarta butuh kendaraan ramah lingkungan yang gesit dan efisien. Salah satu opsi yang sering digunakan yaitu memakai skuter listrik agar mudah membelah kemacetan. Penggunaan skuter listrik di jalan raya wilayah DKI Jakarta resmi dilarang demi menghindari terjadinya insiden.

Kebijakan ini diambil oleh Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pihak terkait akan melakukan pengaturan lokasi penggunaan skuter listrik yang kini mulai marak digunakan masyarakat.

Artinya, polisi bakal menilang pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, skuter listrik nantinya hanya bisa dioperasikan di kawasan tertentu atau yang telah mendapat izin dari pengelolanya.

“Lokasi penggunaan skuter seperti di bandara, stadion, atau tempat wisata, misal Ancol. Pada hari Senin, 25 November 2019, akan dilakakan tindakan represif yustisial (penilangan bagi yang membandel),” kata Yusri sebagaimana dikutip dari laman NTMC Polri.

Adapun pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 282 jo 104 ayat (3). Pasal tersebut berbunyi, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp250.000.

Pengaturan lokasi penggunaan skuter listrik ini dibuat menyusul adanya kecelakaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/11/2019). Insiden itu melibatkan pengguna skuter listrik yang ditabrak pengemudi mobil. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia dan empat lainnya menderita luka-luka.

Polisi Tetapkan Perlengkapan Wajib Saat Berkendara Skuter Listrik

pengendara skuter wajib memakai perlengkapan keselamatan

Pengguna skuter listrik saat ini berasal dari berbagai latar belakang usia. Sayangnya, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa berkendara skuter listrik tanpa memakai perlengkapan pelindung yang memadai. Nantinya, polisi akan memperketat batasan usia minimum pengguna skuter listrik dan dilarang masuk jalan umum.

Skuter listrik yang masuk kategori personal mobility device (alat mobilitas personal) mensyaratkan pengendara harus berusia minimal 17 tahun. Selain itu, otoped dan skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu. Perlengkapan ini tidak hanya bisa melindungi namun juga membuat pengendara skuter listrik terlihat oleh pengguna jalan lainnya.

“Pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki, siku. Selanjutnya, saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor,” tutur Yusri.

 

Penulis: Yongki Sanjaya

Editor: Dimas 

Baca Juga:

Masih Ditunggu, Mengapa Skuter Listrik Vespa Elettrica Belum Meluncur?

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts