Sumber informasi

Ribuan Sepeda Motor di DKI Tertangkap Tilang Elektronik, Mayoritas Terobos Jalur Trans Jakarta

Peraturan Tilang Elektronik sudah berlaku untuk motor
Foto/Ilustrasi

Jakarta – Lebih dari sepekan setelah tilang elektronik untuk sepeda motor diberlakukan, kepolisian mencatat sejumlah 1.201 pelanggar terekam kamera CCTV E-TLE. Dari jumlah tersebut, mayoritas pengendara melakukan pelanggaran berupa menerobos jalur Trans Jakarta. Pelanggaran ini dilakukan pada ruas Koridor 6 kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selama sepekan sudah menjaring 1.201 pelanggar. Paling banyak sepeda motor melintas di jalur Transjakarta di koridor Halte Duren Tiga,” tutur Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, sebagaimana dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

Tilang Elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) untuk sepeda motor di DKI Jakarta telah diberlakukan sejak 1 Februari 2019 lalu. Kamera E-TLE untuk sepeda motor sudah terpasang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat. Selain di jalur protokol, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memasang kamera E-TLE di jalur busway Koridor 6 (Rute Ragunan-Dukuh Atas 2).

Pada dua lokasi tersebut, pihak kepolisian memasang sejumlah 57 kamera pengawas. Penempatan kamera di jalur busway tersebut dipilih, karena tingkat pelanggaran di jalur tersebut sangat tinggi. Menerobos jalur Trans Jakarta masuk kategori pelanggaran dalam tilang elektronik untuk sepeda motor.

Ada lima jenis pelanggaran yang akan membuat pemotor ditindak melalui tilang elektronik. Pelanggaran-peanggaran tersebut antara lain tidak menggunakan helm, melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah), melanggar marka, menerobos traffic light, melintas di jalur busway.

Mekanisme tilang elektronik untuk sepeda motor sama seperti pengguna mobil. Setelah pelanggar tertangkap kamera, mereka akan mendapat surat konfirmasi dari kepolisian.

Selanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi soal benar-tidaknya pelanggaran tersebut. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari. Bila benar melakukan pelanggaran, maka pengendara akan dikenai tilang sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Hindari Tilang Non Elektronik di Jalur Busway, Sepeda Motor Digotong Keluar

Kendaraan bermotor melawati kamera pengawas atau ‘closed circuit television’ (CCTV) yang terpasang di atas pos polisi Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ‘electronic traffic law enforcement’ (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman – MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020.

Sementara itu, pihak kepolisian juga tetap melakukan penertiban di jalur busway yang lain. Puluhan pengendara roda dua terkena sanksi tilang non elektronik oleh petugas kepolisian dari Ditlantas Gakkum Polda Metro Jaya. yang melakulan razia di jalan Sultan Agung, Menteng, Jakarta Pusat, Senin siang 10/2/2020.

Karena tidak bisa berputar arah, para pemotor ini hanya bisa pasrah menunggu giliran mendapat sanksi penilangan. Namun begitu, masih ada saja pengendara yang tak kehilangan akal, mereka bergotong royong mengangkat sepeda motor mereka melewati separator busway.

Penulis: Yongki

Editor: Lesmana

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts