Berita

Rombongan Mobil Mewah di Tol Banyak yang Tak Pakai Plat Nomor

Jakarta — Minggu (23/1/2022) pagi kemarin diberitakan aksi rombongan mobil mewah menjadi sorotan publik lantaran mereka melakukan sesi foto dan mengganggu ketertiban lalu lintas di jalan tol DepokAntasari.

Dikutip dari berbagai sumber, Kompol Sutikno selaku Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan para rombongan ini mendapatkan teguran karena mereka termasuk kooperatif ketika diberhentikan oleh petugas.

“Karena dari para pengguna mobilnya ini sudah mengakui adanya kesalahan dan tidak akan melakukan kesalahan lagi. Jadi dilakukan peneguran oleh anggota dan petugas di jalan tol,” ujar Kompol Sutikno.

rombongan mobil mewah

Ia menambahkan jika para rombongan mobil mewah ini tidak ditemukan pelanggaran. Atas dasar tersebut Polisi tidak memberikan tindakan berupa tilang.

“Ada anggota yang datang dan para rombongan ini diberhentikan, kemudian ada satu orang yang kooperatif. Mereka beriringan karena sedang melakukan pembuatan dokumentasi video,” sambungnya.

Berkaca dari kejadian tersebut, ternyata banyak dari rombongan mobil mewah ini yang kedapatan melanggar aturan. Hal tersebut dapat dilihat dalam sebuah unggahan video TikTok dari akun @rahilmulki yang menampilkan rombongan sedang berjalan beriringan.

rombongan mobil mewah

Dalam video berdurasi 35 detik tersebut, terpantau ada beberapa mobil yang tidak menggunakan plat nomor di bagian depan. Salah satunya adalah Mercedes-Benz S-Class hitam yang sudah dimodifikasi, Chrysler 300 berkelir hitam, Porsche Cayman berkelir oranye, BMW Seri 3 e30, dan Porsche 993 yang sudah dimodifikasi RWB berkelir biru.

Beberapa mobil yang disebutkan terpantau tidak menggunakan plat nomor di tempat yang semestinya. Beberapa di antaranya juga menggunakan plat nomor dengan ukuran yang tidak sesuai aturan.

Sayangnya, ketika kami hubungi pemilik S-Class hitam tersebut untuk dikonfirmasi tak satupun memberikan keterangan.

Lantas, bagaimana aturan jika kendaraan tak memakai plat nomor?

Berdasarkan Pasal 280 Undang-undang 29 Tahun 2009 disebutkan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yakni plat nomor.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.

Sementara itu Pasal 68 ayat 1 berbunyi, “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.

Pemasangan TNKB tersebut diatur jelas dalam Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012 yakni TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing ranmor (kendaraan bermotor—Red).

Sedangkan ukuran plat nomor telah tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Pada pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan jika TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

>>>> Cari mobil bekas? Cek aja listing Carmudi di sini!

Penulis: Rizen Panji

Editor: Dimas

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts