Saat Ini Tilang Elektronik di Jakarta Tak Berlaku untuk Kendaraan Asal Luar Kota
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai Kamis 1 November 2018 lalu. Namun, sistem tilang elektronik ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan plat B.
Dengan demikian, kendaraan yang berasal dari luar wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak dikenai tilang elektronik. Dalam sistem E-TLE ini pengendara yang melakukan pelanggaran nantinya akan terekam oleh CCTV.
Polisi akan melakukan verifikasi kendaraan yang melanggar untuk menetapkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Sedangkan bagi kendaraan luar Jakarta yang melanggar, akan diberikan tilang manual oleh petugas di lapangan.
“Kalau yang non B saya tidak punya (data kendaraannya). Kendaraan yang Non plat B, akan diberitahukan oleh anggota di lapangan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf sebagaimana dikutip dari laman resmi NTMC Polri.
Sistem tilang elektronik ini diberikan setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar. Pada proses verifikasi ini, petugas kemudian mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.
“Kalau memang tidak benar, ada respons dari pemilik kendaraan itu bahwa oh ya memang benar saya, bukan saya. Sehingga, kita mengirim tilangnya nanti, sesuai dengan siapa yang melanggar,” tuturnya.
Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info. Kepolisian memberi tenggat waktu lima hari kepada pelanggar untuk melakukan konfirmasi tersebut.
Sistem Tilang Elektronik Bakal Dilakukan Secara Nasional
Sistem E-TLE di Jakarta menjadi pilot project Polri bersama dengan Polda Metro Jaya. Apabila sistem E-TLE berhasil diterapkan di Jakarta maka tidak menutup kemungkinan tahun depan semua data kendaraan yang melanggar E-TLE bisa dilakukan penindakan secara elektronik. Pelanggar dengan kendaraan yang berasal dari luar Jakarta pun nantinya bisa ditindak.
“Tahun depan kita akan connect dengan Korlantas. Korlantas punya semua data kendaraan di Indonesia. Insha Allah (tahun depan diluar plat B bisa ditindak),” beber Yusuf.
Untuk proses penyelesaian tilang elektronik ini, pelanggar bakal menerima kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang.
Bila tidak kunjung membayar sampai waktu yang ditetapkan, pihak kepolisian bakal memblokir STNK dari kendaraan yang melanggar.
“Kalau mereka mau bayar di bank, berarti permasalahan sudah selesai. Tapi kalau belum bayar tilang berarti nanti ada pemblokiran. Kalau dia masih pengen sidang karena dia merasa enggak bersalah, ada waktu 7 hari,” tukasnya.(dol)