Sah! Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif PPnBM Mobil Baru
Jakarta – Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang kebijakan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil baru.
Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan perpanjangan insentif PPnBM DTP ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian.
“Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022,” ujar Febrio dalam siaran persnya, Selasa (8/2/2022).
Insentif PPnBM DTP diberikan bagi dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu mobil dengan harga Rp200 juta atau LCGC. Segmen kedua meliputi mobil-mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc yang dijual pada rentang harga Rp200-250 juta.
Khusus segmen pertama, insentif yang diberikan oleh pemerintah berupa diskon PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33%. Sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%.
Sedangkan pada segmen kedua, mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% yang berlaku hanya di kuartal pertama saja. Dengan begitu, konsumen cukup membayar tarif PPnBM sebesar 7,5%.
Pemberian insentif untuk segmen kedua khusus untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80%.
“Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022,” pungkasnya.
Insentif PPnBM Diatur dalam PMK
Pemberian insentif PPnBM bagi mobil baru dengan harga di bawah Rp250 juta tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 pasal 2 dan 3.
Berikut ini isi lengkapnya:
Pasal 2
(1) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2022 meliputi:
a. kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau dengan:
1. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi siilinder sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc; atau
2. motor bakar bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
b. kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dengan:
1. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
2. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 ( seratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 3
Kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. jumlah pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 80% (delapan puluh persen); dan
b. besar harga penjualan (on the road price):
1. paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau
2. paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kendaraan bermotor angkutan orang dengan pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
>>>>> Cek deretan mobil baru dan bekas berkualitas di sini!
Penulis: Rizen Panji
Editor: Santo Sirait