Sumber informasi

Sanksi Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas, Kena Penalti dan SIM Dicabut

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan sejumlah peraturan baru tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tertuang dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan soal pembagian golongan SIM hingga sistem perhitungan poin bagi pengendara sepeda motor maupun mobil yang terbukti sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas.

Pelaku Kecelakaan Lalu lintas

Berkendara aman dan efisien untuk menghindari kecelakaan (Foto: Istimewa)

Khusus pelaku kecelakaan lalu lintas, Polri menerapkan tiga besaran poin, mulai dari 5, 10, dan 12 poin. Pemberian poin tergantung dari pasal-pasal yang dikenakan pada pelaku kecelakaan lali lintas.

Jika pengendara kendaraan bermotor sudah mendekati atau mencapai poin tertinggi, maka akan dikenakan penalti dan bisa diberi sanksi berupa penahanan sementara hingga pencabutan SIM.

Detail mengenai poin untuk pelaku kecelakaan lalu lintas tertuang di Perpol Nomor 5 tahun 2021 pasal 36 sampai 39 yang berisi:

Pasal 36

(1) Poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, meliputi:

a. 12 (dua belas) Poin;
b. 10 (sepuluh) Poin; atau
c. 5 (lima) Poin.

(2) 12 (dua belas) Poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) 10 (sepuluh) Poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (2), Pasal 311 ayat (2) dan (3), Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(4) 5 (lima) Poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1), dan ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaku Kecelakaan Lalu lintas

SWDKLLJ akan sangat bermanfaat bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. (Foto: Blcakburn and Green)

Pasal 37

(1) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilakukan akumulasi Poin apabila Pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.

(2) Akumulasi Poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:

a. 12 (dua belas) Poin dikenakan pinalti 1 (satu); dan
b. 18 (delapan belas) Poin dikenakan pinalti 2 (dua).

(3) Terhadap pemilik SIM yang dikenakan pinalti 1 (satu) dan pinalti 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas menyampaikan pemberitahuan.

(4) Pemilik SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.

Pasal 38

(1) Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Ganjil-Genap Bogor

Ilustrasi Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap (Foto: Ilustrasi)

Pasal 39

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Baca Juga:

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts