Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Berbayar, Kapan Berlakunya?
Jakarta — Sejumlah ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.
Tujuan diberlakukan ERP diyakini guna mengurai kemacetan yang kian parah setiap harinya.
Aturan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan oleh Anies Rasyid Baswedan, Gubernur DKI Jakarta dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali.
Pada Pasal 1 ayat 2 dikatakan:
“Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik adalah pembatasan Kendaraan Bermotor secara elektronik pada jaringan atau ruas jalan tertentu dan/ atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu“.
Sementara pada ayat 17 dikatakan:
“Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik adalah imbalan atas jasa Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik berdasarkan pola tarif layanan tertentu yang dibayar oleh Pengguna Jalan ketika melintas kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik”.
Kawasan pengendalian lalu lintas juga akan ditetapkan berdasarkan kriteria seperti yang tertuang dalam Pasal 8 ayat 2 a dan b.
Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak.
Lalu pada Pasal 8 ayat 2 b memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur.
Selain itu kecepatan kendaraan juga akan dibatasi 30 km/jam seperti yang tertuang dalam Pasal 8 ayat 2 C, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Secara gamblang juga dikatakan bahwa kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik juga akan diberlakukan setiap hari pada pukul 05.00—22.00 WIB.
Lalu, bagaimana besaran tarif yang akan berlaku pada jalan berbayar di Jakarta nanti?
Pada Pasal 15 ayat 2 dikatakan bahwa besaran tarif akan ditetapkan oleh Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Pengguna yang melanggar juga akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku saat pelanggaran.
Untuk sementara ini besaran denda memang belum dibeberkan secara detil.
Pertanyaan pun menyeruak mengenai kapan metode jalan berbayar di Jakarta ini akan segera diberlakukan?
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan mengatakan pihaknya masih mempersiapkan regulasi yang akan menaungi kebijakan tersebut.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!